adsbygoogle.js'/> HUKUM MASTURBASI / ONANI | Tulisan Khozin_99
Home » » HUKUM MASTURBASI / ONANI

HUKUM MASTURBASI / ONANI

Written By Khozin_99 on Saturday, 14 December 2013 | 12/14/2013 11:13:00 am


A.    Pengertian Masturbasi / Onani
Istilah masturbasi, berasasl dari Bahasa Inggris “masturbation”. Dan juga dibicarakan oleh ahli hukum islam yang disebut dengan istilah al-istimna yang berarti onani atau perancapan. Kata ini, sebenarnya berasal dari isim (kata benda) al-maniyyu (air mani) lalu dialihkan menjadi fiil (kata kerja) istamna – yastamni - istimnaan yang berarti mengeluarkan air mani. Tetapi sebenarnya pengertian masturbasi (onani), adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan ( misalnya tangan ) untuk mendapatkan kepuasan seks. Sedangkan masturbasi yang dilakukan wanita disebut al-ilthaf.
Istilah lain untuk masturbasi ini adalah A’adah Assariyyah atau kebiasaan yang tersembunyi; meski disebut dengan ‘kebiasaan yang tersembunyi’ tetapi itu hanya berlaku di kalangan manusia karena di mata Allah SWT segala sesuatu akan nampak dan tidak ada yang bisa disembunyikan.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’: 108:
tbqàÿ÷tGó¡o z`ÏB Ĩ$¨Z9$# Ÿwur tbqàÿ÷tGó¡o z`ÏB «!$# uqèdur öNßgyètB øŒÎ) tbqçGÍhŠu;ム$tB Ÿw 4ÓyÌötƒ z`ÏB ÉAöqs)ø9$# 4 tb%x.ur ª!$# $yJÎ/ tbqè=yJ÷ètƒ $¸ÜŠÏtèC ÇÊÉÑÈ
Artinya : Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan Keputusan rahasia yang Allah tidak redlai. dan adalah Allah Maha meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan. (QS. An-Nisa’: 108)
Ada juga yang menyebut istilah masturbasi dengan Al-Khadkhadhah seperti Syaikh As-Sinqithi ketika menafsirkan ayat 1-9 surat Al-Mukmin, Nikahul Yadd atau menikah dengan tangan dan orang arab dulu menyebutnya dengan Jild ‘Umairah atau kulit ‘Umairah, nama untuk farj di Arab dulu.
Di masyarakat istilah onani lebih dikenal. Sebutan ini, menurut berbagai ulasan yang ditulis Prof. Dr. Dr. Wimpie Pangkahila Sp, And, Ketua Pusat Studi Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, berasal dari nama seorang laki-laki, Onan, seperti dikisahkan dalam Kitab Perjanjian Lama Tersebutlah di dalam Kitab Kejadian pasal 38, Onan disuruh ayahnya, Yehuda, mengawini isteri almarhum kakaknya agar kakaknya mempunyai keturunan. Onan keberatan, karena anak yang akan lahir dianggap keturunan kakaknya. Maka Onan menumpahkan spermanya di luar tubuh janda itu setiap berhubungan seksual (coitus interruptus). Dengan cara yang kini disebut sanggama terputus itu, janda kakaknya tidak hamil. Namun akibatnya mengerikan. Tuhan murka dan Onan mati.
B.     Hukum Onani atau Masturbasi
Ulama fiqih Islam berbeda pendapat dalam menetapkan kepastian hukum tentang perbuatan masturbasi, karena mereka berbeda tinjauan dalam memandang hal-hal yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan tersebut. Maka berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ulama fiqih:
1.      Haram Mutlak
Pengikut mazhab Malikiyah, Syafi’iyyah dan Zaidiyyah mengatakan; perbuatan masturbasi hukumnya haram, karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminnya supaya tidak tersalurkan  ke jalan yang haram.
Hukum haram ini telah disebutkan oleh ulama salaf dan khalaf baik seorang muslim itu takut terjerumus dalam zina atau tidak seperti: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan: “Masturbasi dengan tangan itu hukumnya haram menurut jumhur ulama, dan inilah jawaban yang benar di antara dua opsi dalam mazhab Ahmad dan pelakunya dikenai ta’zir”
Syaikh As-Sinqithi juga menyebutkan keharamannya ketika menafsirkan QS. Al-Mukminun ayat 5-7, pandangan ini juga diikuti oleh beberapa masayikh terkenal seperti Syaikh Albani, Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin baz dan yang lainnya.
Pendapat ini didasarkan pada tiga buah ayat yang berbunyi:
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ
“Dan Orang-orang yang menjaga kemaluaannya” (QS. Al-Mukminun: 5)
žwÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷ƒr& öNåk¨XÎ*sù çŽöxî šúüÏBqè=tB ÇÏÈ
“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela” (QS. Al-Mukminun: 6)
Ç`yJsù 4ÓxötGö/$# uä!#uur y7Ï9ºsŒ y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrߊ$yèø9$# ÇÐÈ
“Barangsiapa mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukminun: 7)
 Secara umum ayat di atas menjelaskan wajibnya menjaga kemaluan atau setiap kenikmatan yang didapat melalui kemaluan seperti mengeluarkan mani, kecuali kepada istri atau hamba sahaya. Siapa saja yang mencari kenikmatan selain dengan itu seperti berhubungan dengan binatang, berzina, homo seksual, lesbian, atau masturbasi dengan tangan atau alat, termasuk orang –orang yang melampaui batas.
2.      Mubah Mutlak
Di antara ulama yang memandang mubah secara mutlak adalah Ibnu Hazm, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Umar, Atha’, Ibnu Abbas, Al-Hasan dan beberapa pembesar ulama Tabi’in. Sumber lain menyebutkan, asalkan dilakukan dengan menggunakan tangan kiri.
3.      Perincian
 Pendapat ketiga adalah pendapat yang merinci hukum Masturbasi; mereka mengatakan, jika masturbasi dikerjakan tidak dalam keadaan darurat, hukumnya haram, tetapi jika ia melakukannya dalam keadaan darurat, hukumnya mubah.
Pendapat ini dipegang oleh sebagian mazhab Hanabilah dan Hanafiah, dalil keharaman masturbasi sama dengan dalil pendapat pertama, adapun dalil tentang mubahnya adalah kaidah fiqih: Ad-Dharurah Tubihul Mahdzurat.
Masturbasi bisa disebut darurat jika telah memenuhi tiga hal yaitu jika ia tidak melakukan masturbasi ia akan mati atau sebagian tubuhnya akan rusak atau cacat atau akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan nyata.
Jika ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, maka hukum masturbasi yang awalnya haram berubah menjadi mubah, tetapi kadang-kadang wajib bila dilakukan untuk menghindari perbuatan zina. Karena upaya menghindari perbuatan tersebut hukumnya wajib.
Maka dari beberapa pendapat ulama Fiqih tersebut, bisa kita simpulkan sebuah argumentasi boleh melakukan masturbasi atau onani bila libido (kekuatan seks) seseorang sangat menekan, padahal ia belum bisa kawin. Dan kalau tidak ada hajat untuk menghindari perbuatan zina maka haram hukumnya, karena beberapa pertimbangan:

  1. Perbuatan masturbasi merupakan etika  yang buruk.
  2. Dikhawatirkan bagi orang yang terbiasa melakukan masturbasi tidak dapat puas dari pelayanan istrinya bila ia menikah, sebagaimana halnya pelaku homoseksual, sehingga istrinya pun tidak dapat puas darinya.
  3. Dikhawatirkan adanya penyakit kelainan jiwa yang ditimbulkan oleh perbuatan masturbasi, sehingga kepribadian seseorang tidak normal.
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Tulisan Khozin_99 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger