Home » » ok 1

ok 1

Written By Khozin_99 on Sunday, 20 September 2026 | 9/20/2026 08:26:00 pm

BAB 4: MEMBANGUN MAHLIGAI RUMAH TANGGA SESUAI SYARIAT ISLAM

A. Tujuan Pembelajaran

Setelah mempelajari materi Mambangun Mahligai Rumah Tangga sesuai Syariat Islam, kalian diharapkan dapat memahami tentang konsep dan ketentuan pernikahan sesuai dengan syari'at Islam dan praktiknya dalam kehidupan sehari-hari[cite: 1].

B. Kata Kunci

Istri, Keluarga, Nikah, Sakinah, Suami[cite: 1].

C. Infografis

  • Pengertian Pernikahan dalam Islam[cite: 1]
  • Tujuan Pernikahan dalam Islam[cite: 1]
  • Syarat dan Rukun Nikah[cite: 1]
  • Hukum Nikah[cite: 1]
  • Mahram[cite: 1]
  • Hak, Kewajiban serta Peran Suami dan Istri Dalam Rumah Tangga[cite: 1]
  • Talak, Iddah dan Ruju'[cite: 1]
  • Tantangan Modern dalam Pernikahan Islam[cite: 1]
  • Pernikahan Menurut Undang-Undang di Indonesia[cite: 1]
  • Pernikahan yang Tidak Sah[cite: 1]
  • Hikmah Pernikahan dalam Islam[cite: 1]

D. Ayo Tadarus

Mari awali pembelajaran kali ini dengan membaca ayat pilihan. Bacalah ayat Al-Qur'an di bawah ini dengan fasih dan tartil, perhatikan makhārijul hurüf dan hukum bacaan tajwidnya[cite: 1]. Semoga dengan bacaan Al-Qur'an akan semakin meneguhkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Swt[cite: 1].

Aktivitas 4.1
Bacalah ayat berikut dengan fasih dan tartil. Bacalah dengan cara berpasangan dan bergantian dengan teman sebangku kalian[cite: 1]. Perhatikan saat teman kalian membaca, berilah umpan balik jika ada bacaan yang dianggap kurang tepat![cite: 1].

1. QS Ar-Rūm/30:21

وَمِنْ أَيْتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَا يَتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ

2. QS An-Nūr/24:32

وَانْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

3. QS An-Nisa'/4:1

يَأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

E. Apersepsi

Aktivitas 4.2
Cermati gambar berikut di bawah ini, kemudian jelaskan sesuai dengan hasil pengamatan kalian masing-masing[cite: 1]. Bagaimana praktik kehidupan di masyarakat sesuai dengan gambar tersebut? Berikan penjelasan![cite: 1].
  • Gambar 4.1: Mahar menjadi hadiah bagi calon istri[cite: 1]
  • Gambar 4.2: Pernikahan adalah peristiwa suci dan sakral[cite: 1]
  • Gambar 4.3: Pernikahan haruslah tercatat secara resmi dan mendapatkan pengakuan negara[cite: 1]
  • Gambar 4.4: Keluarga bahagia adalah impian semua orang[cite: 1]

F. Kisah Inspiratif

Aktivitas 4.3
Bacalah cerita inspiratif berikut ini. Catatlah nilai-nilai kebaikan yang kalian temukan kemudian jabarkan nilai-nilai tersebut dalam bentuk contoh praktik nyata kehidupan sehari-hari[cite: 1].

Pernikahan Nabi Muhammad Saw. dengan Khadijah Ra.

Salah satu kisah pernikahan yang penuh inspirasi dalam Islam adalah pernikahan antara Nabi Muhammad saw., dengan Khadijah ra[cite: 1]. Kisah ini membawa banyak pelajaran tentang cinta, kesetiaan, dan dukungan dalam kehidupan pernikahan[cite: 1]. Pada masa itu, Nabi Muhammad saw. bekerja sebagai pedagang yang terkenal dengan kejujurannya di Makkah[cite: 1]. Khadijah ra., seorang wanita kaya dan bijaksana, mendengar tentang reputasi Nabi Muhammad saw., dan mengundangnya untuk mengelola perniagaannya[cite: 1]. Khadijah tidak menilai Nabi Muhammad Saw., berdasarkan harta atau status sosial, tetapi atas dasar sifat dan karakter luhurnya (akhlak mulianya)[cite: 1]. Kisah ini mengajarkan bahwa cinta sejati tidak terbatas pada kekayaan atau status sosial[cite: 1].

G. Wawasan Keislaman

Salah satu tujuan utama pernikahan adalah melestarikan keturunan[cite: 1]. Pernikahan juga harus berlandaskan pada ibadah semata mengharap rida Allah Swt., bukan yang lain[cite: 1].

1. Pengertian Pernikahan dalam Islam

Kata pernikahan berasal dari kata bahasa Arab, nikāḥ. Secara bahasa, kata nikāḥ berarti aż-żammu, al-jam'u (berkumpul) dan al-Wat'u (bersetubuh)[cite: 1]. Sedangkan menurut istilah syarak, pernikahan adalah akad atau perjanjian ijab (permintaan) dan qabul (penerimaan) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang diucapkan melalui kata-kata yang menunjukkan nikah sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh Islam[cite: 1].

2. Tujuan Pernikahan dalam Islam

  • Mencapai keseimbangan hidup: Dengan memiliki pasangan yang salih/salihah, seseorang dapat merasakan ketenangan hati dan membangun rasa kasih dan sayang[cite: 1].
  • Melanjutkan keturunan: Dengan membentuk keluarga, manusia dapat memperbanyak keturunannya dan mendukung kelangsungan umat manusia[cite: 1].
  • Mendapatkan keberkahan dalam hidup: Dengan menjadikan Allah sebagai pusatnya, pasangan suami istri dapat merasakan nikmat dan keberkahan[cite: 1].
  • Menghindari zina: Pernikahan menjadi sarana yang halal untuk memuaskan kebutuhan biologis dan emosional manusia[cite: 1].
  • Menjalankan sunah Rasulullah saw: Dengan menikah, seseorang mengikuti teladan Rasulullah saw., dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah[cite: 1].
  • Mengenal dan menjalankan hak dan kewajiban dalam Islam: Suami dan istri saling melengkapi, dan keduanya memiliki tanggung jawab yang seimbang[cite: 1].
  • Memperoleh keturunan yang sah: Keturunan atau anak inilah yang akan menjadi perhiasan kehidupan di dunia bagi keduanya[cite: 1].
  • Memperoleh nafkah dan perlindungan: Suami bertanggung jawab memberikan nafkah, sementara istri mendapatkan perlindungan[cite: 1].
  • Melakukan ibadah bersama-sama: Suami dan istri dapat saling mendukung dalam ibadah, membangun keimanan bersama[cite: 1].

3. Syarat dan Rukun Nikah

NO RUKUN SYARAT RUKUN
1 Calon suami Islam, Atas kehendak sendiri, Bukan mahram, Tidak sedang ihrom haji, mu'ayyan (beridentitas jelas)[cite: 1].
2 Calon istri Islam, Bukan mahram, Tidak bersuami, Tidak sedang dalam masa idah, Tidak sedang ihrom haji atau umroh, mua'ayanah (beridentitas jelas)[cite: 1].
3 Wali Nikah Islam, Balig, Berakal, Merdeka, Laki-laki, Adil[cite: 1].
4 Dua orang saksi Islam, Balig, Berakal, Merdeka, Laki-laki, Adil[cite: 1].
5 Sighat (ijab qabul) Tidak tergantung dengan syarat lain, Tidak terikat dengan waktu tertentu, Boleh dengan bahasa asing, Menggunakan kata "tazwij" atau "nikah", Tidak boleh dalam bentuk kinayah, Harus dengan ucapan qabiltu nikāhaha[cite: 1].

4. Hukum Nikah

Hukum nikah dapat berubah menjadi: Wajib, Sunnah, Mubah, Haram, dan Makruh[cite: 1].

5. Mahram

Mahram adalah orang-orang (laki-laki atau wanita) yang haram dinikahi[cite: 1]. Mahram terbagi menjadi mahram mu'abbad (selamanya) dan mahram gairu mu'abbad (sementara)[cite: 1].

6. Hak, Kewajiban serta Peran Suami dan Istri

Suami bertindak sebagai kepala rumah tangga dan penafkah, sedangkan istri berperan menjaga rumah tangga, mendidik anak, serta taat kepada suami dalam kebaikan[cite: 1].

7. Talak, Idah dan Rujuk

Talak adalah melepaskan ikatan pernikahan[cite: 1]. Masa idah adalah masa penantian wanita setelah bercerai/ditinggal mati[cite: 1]. Rujuk adalah kembalinya suami-istri dalam masa idah talak raj'i[cite: 1].

8. Tantangan Pernikahan Modern

Tantangan meliputi: Jarak komunikasi/LDR, Gaya hidup modern, Salah memahami gender, Pengaruh media, Masalah keuangan, dan Pergeseran nilai tradisional[cite: 1].

9. Pernikahan Menurut UU di Indonesia

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019, batas usia minimal pernikahan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun[cite: 1].

10. Pernikahan yang Tidak Sah

Nikah mut'ah, Nikah syighar, Nikah muhallil, Nikah saat ihram, Nikah dalam idah, Nikah tanpa wali, Nikah beda agama (non-ahli kitab), dan Menikahi mahram[cite: 1].

11. Hikmah Pernikahan

Menciptakan hubungan halal, menjaga diri dari zina, memperoleh keturunan sah, melaksanakan sunnah, dan mempererat tali silaturahmi[cite: 1].

H. Rangkuman

Aktivitas 4.9
Buatlah rangkuman materi tentang membangun mahligai rumah tangga sesuai syari'at Islam dalam bentuk poin-poin singkat[cite: 1].

I. Uji Kompetensi Interaktif

1. Sikapku dalam Hidup

Tentukan sikap kalian pada beberapa pernyataan berikut[cite: 1]:

No Pernyataan 1 (SS)2 (S)3 (RR)4 (TS)5 (STS) Alasan
1 Saya adalah orang yang menghargai perbedaan.[cite: 1]
2 Bagi saya perbedaan adalah fitrah.[cite: 1]
3 Saya sadar atas kekurangan dan kelemahan diri.[cite: 1]
4 Saya dapat menerima kekurangan orang lain.[cite: 1]
5 Saya memiliki kemauan untuk menikah.[cite: 1]
6 Saya akan menikah ketika telah sukses dengan cita-cita yang saya inginkan.[cite: 1]
7 Bagi saya, pernikahan haruslah dengan orang yang dicintai dan dilakukan tanpa paksaan.[cite: 1]
*Keterangan: 1=Sangat Setuju, 2=Setuju, 3=Ragu-ragu, 4=Tidak Setuju, 5=Sangat Tidak Setuju[cite: 1]



2. Soal Pilihan Ganda & Benar/Salah Interaktif

1. Akad yang menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh Islam disebut...[cite: 1]

2. Salah satu tujuan pernikahan adalah mencapai keseimbangan hidup. Maksud dari pernyataan ini adalah...[cite: 1]

3. Salah satu rukun pernikahan adalah calon suami. Perhatikan pernyataan berikut[cite: 1]:
(1). Beragama Islam | (2). Atas kehendak sendiri | (3). Identitas jelas | (4). Mempunyai hubungan darah | (5). Memiliki derajat tinggi.
Yang termasuk syarat calon suami adalah ...[cite: 1]

4. Salah satu dasar perintah nikah adalah mewujudkan kemaslahatan, dan memelihara kehormatan serta mendapatkan pahala. Para ulama sepakat bahwa hukum asal nikah adalah...[cite: 1]

5. Bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah, dan khawatir dirinya akan jatuh pada maksiat sekiranya tidak menikah, maka hukum nikahnya adalah...[cite: 1]

6. Wanita yang haram dinikahi dalam Islam dikenal dengan istilah ...[cite: 1]

7. (Pilih Satu atau Lebih Jawaban) Berikut yang termasuk haram dinikahi karena keturunan adalah ...[cite: 1]

8. (Pilih Satu atau Lebih Jawaban) Berikut yang termasuk hak istri adalah...[cite: 1]

9. (Benar / Salah) Talak yang dijatuhkan sebanyak tiga kali kepada istri menyebabkan terhalangnya suami untuk rujuk, kecuali istri telah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli kemudian dijatuhkan talak oleh suami keduanya tersebut (talaq ba'in kubra).[cite: 1]

10. (Benar / Salah) Penghasilan yang tidak seimbang antara suami dan istri terkadang menyebabkan pergeseran peran antar keduanya. Sebaiknya istri bekerja untuk mendapatkan penghasilan daripada mendidik anak di rumah.[cite: 1]




3. Soal Esai Interaktif

1. Bagaimana pandangan Islam terhadap talak sebagai perbuatan yang halal namun dibenci oleh Allah? Mengapa talak diberikan status halal tetapi dianggap tindakan terakhir dalam pernikahan?[cite: 1]

Pembahasan: Talak bersifat halal untuk memberikan jalan keluar darurat ketika rumah tangga sudah tidak mungkin diselamatkan. Namun dibenci Allah karena merusak ikatan suci pernikahan dan berdampak negatif pada kesehatan mental anak serta keutuhan keluarga[cite: 1].

2. Dunia teknologi yang berkembang pesat menyebabkan banyak masalah baru yang lahir termasuk dalam pernikahan. Jelaskan pendapat kalian terkait pernikahan melalui video conference karena posisi berjauhan.[cite: 1]

Pembahasan: Mayoritas ulama dan fatwa MUI membolehkan dengan syarat ijab qabul dilakukan dalam satu majelis secara hukum (real-time video & audio yang jelas tanpa jeda), identitas terverifikasi pasti, serta dihadiri saksi dan wali nikah secara sah.

3. Mengapa dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun? Jelaskan dari sisi kesehatan.[cite: 1]

Pembahasan: Ditinjau dari biologis dan kesehatan reproduksi, usia 19 tahun dianggap organ reproduksi wanita telah matang sempurna, mengurangi risiko kematian ibu dan bayi, stunting, serta siap secara psikologis dan ekonomi[cite: 1].

4. Jelaskan secara kritis alasan-alasan mengapa nikah mut'ah dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama!.[cite: 1]

Pembahasan: Nikah mut'ah telah dilarang oleh Rasulullah SAW secara permanen. Nikah mut'ah merendahkan martabat wanita, tidak menjamin hak waris dan nafkah anak, serta bertentangan dengan tujuan pernikahan untuk membina keluarga yang kekal[cite: 1].

5. Bagaimana pendapat Anda terkait dengan pernikahan beda agama jika ditinjau dari sisi syari'at dan hukum positif Indonesia?[cite: 1]

Pembahasan: Dalam syariat Islam (MUI & Jumhur Ulama) hukumnya haram dan tidak sah. Dalam hukum positif Indonesia (UU No. 1/1974 Ps. 2 Ayat 1 & SEMA No. 2/2023), pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing.

J. Pendalaman Materi

Untuk lebih memahami dan menambah khazanah pengetahuan tentang pernikahan dalam Islam, carilah artikel di internet berkaitan dengan materi tersebut[cite: 1].

K. Refleksi

Refleksi Keterangan*
Ceritakan pengalaman kalian setelah mengikuti pembelajaran ini.[cite: 1]
Bagaimana perasaan kalian selama mengikuti pembelajaran ini?[cite: 1]
Pelajaran apa yang Anda dapatkan dari proses kali ini?[cite: 1]
Apa yang akan kalian lakukan di masa depan setelah mempelajari materi ini?[cite: 1]
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Ahmad Khoyin Academy - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger