KONSTITUSI
DAN PERUNDANG - UNDANGAN
A. Definisi
Konstitusi dan Perundang-undangan
Istilah konstitusi berasal
dari bahasa Inggris constitution yang artinya adalah hukum dasar.
Sedangkan dalam bahasa Belanda sering disebut grondwet atau grundgezetz.
Menurut L.J. Van Apeldorn hukum dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum
dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis.
Biasanya konstitusi dalam suatu negara diartikan sebagai undang-undang dasar.
Dengan demikian undang-undang dasar sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi
yang tertulis.
Undang-Undang Dasar menurut C.S.T
Kansil, diartikan sebagai piagam tertulis yang dengan sengaja diadakan, dan
memuat segala apa yang dianggap pembuatnya menjadi asas fundamental negara
ketika itu. Sedangkan E.C.S Wade menyatakan bahwa undang-undang dasar
adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara-cara kerja badan itu.
Dari dua pengertian di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa yang dinamakan undang-undang dasar adalah hukum dasar
tertulis dari suatu negara yang memuat tugas-tugas pokok dari badan
pemerintahan atau lembaga negara, serta menentukan cara kerja dari badan-badan
tersebut.
Undang-undang dasar menurut sifatnya
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu UUD yang bersifat fleksibel (supel)
dan UUD yang bersifat rigid atau kaku. Undang-undang dasar
bersifat fleksibel apabila membuka adanya prosedur yang lebih mudah untuk
mengubah undang-undang dasar tersebut. Sedangkan undang-undang dasar bersifat
frigid atau kaku apabila prosedur untuk mengubah undang-undang dasar tersebut
sangat sulit.
Fungsi dari undang-undang dasar itu sendiri adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang dasar bersifat
mengikat lembaga negara, lembaga masyarakat serta mengikat setiap warga negara.
2. Undang-undang dasar berisi
norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan-ketentuan yang hams
ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.
3. Undang-undang dasar berfungsi
sebagai sumber hukum bagi produkproduk hukum yang ada dibawahnya.
4. Undang-undang dasar sebagai hukum
yang tertinggi mempunyai fungsi sebagai alat kontrol dan sebagai parameter
terhadap seluruh norma hukum yang ada di bawahnya.
Sedangkan menurut beberapa tokoh mendefinisikan
konstitusi sebagai berikut :
1.
Konstitusi adalah
naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan
pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan
tersebut (E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970).
2.
Konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan
peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam
pemerintahan suatu negara (K.C.Wheare, 1975).
3.
Konstitusi adalah
sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari yang
diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah (C.F.
Strong, 1960).
Dalam perkembangannya, ada beberapa
pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan perundang-undangan. Seperti
yang dikatakan oleh herman Huller, bahwa konstitusi itu lebih luas dari pada
undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga
bersifat sosiologis dan politis.
Dari beberapa pengertian diatas ,
konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Konstitusi adalah sustu kumpulan
kaidah yang memberikan pembatasan –pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
2. Konstitusi adalah suatu dokumen
tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnyadari suatu sistem publik.
3. Konstitusi adalah sastu deskripsi
yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
B. Latar belakang timbulnya konstitusi
Sejak zaman sejarah yunani,
konstitusi sudah dikenal pada kehidupan politik bangsa yunani. Pada masa
kejayaan yunani ( 624-404 SM ), Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11
konstitusi. Koleksi aristoteles sendiri berhasil terkumpul sebanyak 158 buah
konstitusi dari beberapa negara. Pada saat zaman yunani konstitusi diartikan
sebagai kumpulan peraturan serta adat kebiasaan
Pada masa kekaisaran Roma,
pengertian konstitusi mengalami perubahan pengertian, yaitu suatu kumpulan
ketentuan serta peraturan yang dibuatoleh para kaisar, pernyataan dan pendapat
ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang.
Konstitusi roma memberikan inspirasi munculnya faham demokrasi perwakilan dan
nasionalisme. Dua faham ini kemudian melatar belakangi faham konstitusionalisme
modern.
Kemudian pada awal masa islam klasik
abad VII lahirlah piagam madinah yang isinya aturan pokok kehidupan masyarakat
madinah. Pada abad ke-17 di Inggris terjadi revolusi istana yang mengakhiri
absolutisme kekuasaan raja. Hasil dari revolusi ini adalah kemerdekaan 12
negara koloni yang kemudian menetapkan konstitusi sebagai dasar negara.
Pada tahun 1789 di prancis terjadi
revolusi, kemudian pada tanggal 1791 tercatatsebagai diterimanya konstitusi
eropa pertama oleh Louis XVI, sejak saat ini semua negara di Dunia mendasarkan
prinsip ketatanegaraanya pada sandaran konstitusi. Pada tahun 1791 ini juga
muncul konstitusi prancis yang menyangkut hak asasi manusia, setelah peristiwa
ini muncul konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika.
Konstitusi tertulis model amerika
kemudian diikuti oleh berbagai negara, namun himgga abad XIX hanya inggris,
hungaria dan rusia yang belum meliliki konstitusi. Konstitusi tertulis ini
kemudian disebut UUD bersamaan dengan perkembangan demokrasi perwakilan. Dan
pada akhirnya konstitusi dianggap sebagai hukum dasar yang tertinggi.
C.
Fungsi,
Tujuan dan Ruang Lingkup Konstitusi
Pada dasarnya setiap negara yang
menganut sistem demokrasi konstitusional. Maka negara itu juga mempunyai
konstitusi, yang mana konstitusi itu memiliki fungsi sangat penting yaitu untuk
membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan.
Menurut Carl J.Friedrich bahwa prinsip konstitusi pada dasarnya adalah gagasan
bahwa pemerintahan itu adalah kegiatan yang oleh dan atas nama rakyat. Sehingga
ada pembatasan kekuasaan agar tidak diselewengkan pemerintah.
Sedangkan tujuan dari konstitusi
adalah membatasi tindakan sewenag-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat
serta menetapkan pemerintahan yang berdaulat. Menurut pakar hukum tata negara
Bagir Manan , hakakat konstitusi merupakan pembatasan terhadap kekuasaan
pemerintah di satu pihak dan jaminan hak-hak warga negara.
Dalam literatur hukum
ketatanegaraan, ruang lingkup konstitusi demokratis meliputi :
1. Anatomi kekuasaan tunduk kepada
hukum.
2. Jaminan dan perlindungan hak-hak
asasi manusia.
3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
4. Pertanggung jawaban kepada rakyat
sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat prinsip diatas merupakan dasar
utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional.
D. Klasifikasi konstitusi
1.
Konstitusi tertulis dan tidak
tertulis
Konstitusi tertulis adalah
konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki kesrakalan khusus dalam proses
perumusaannya.
Konstitusi tidak tertulis adalah
konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat dari pada hukum
tertulis.
2.
Konstitusi fleksibel dan konstitusi
kaku
a.
Konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang dapat
diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur.
Menurut James Brycer terdapat ciri-ciri khusus pada konstitusi fleksibel,
yaitu :
1. Elastis
2. Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undng-undang.
b.
Konstitusi kaku
adalah konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan,atau
amandemennya.
Menurut james bryce terdapat
ciri-cirikhusus pada konstitusi kaku, yaitu :
1.
Mempunyai
kedudukan dan derajat yang lebih timggi dari peraturan perundang-undangan yang
lain.
2.
Hanya
dapat diubah dengan cara yang khusus dengan persyaratan yang berat.
3. Konstitusi
derajat tinggi dan derajat tidak derajat tinggi
Konstitusi derajat tingi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan
tertinggi dalam negara.
Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak
mempunyai kedudukan serta derajat seperti derajat tinggi.
4. Konstitusi
serikat dan konstitusi kesatuan
Konstitusi serikat adalah konstitusi yang biasanya
dipakai negara yang bentuknya serikat, yang mana dalam sistem pemerintahannya ada
pemerintahan negara serikat dan negara bagian yang diatur oleh konstitusi.
Konstitusi kesatuan adalah konstitusi yang dipakai
pada negara kesatuan, yang mana sistem pemerntahaanya terpusat dan diatur
konstitusi.
5. Konntitusi
sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Konstitusi sistem pemerintahan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Presiden dipilih
langsungoleh rakyat
b.
Presiden tidak
memegang kekuasaan legislatif
c.
Presiden tidak
dapat membubarkan parlemen
Sedangkan konstitusi sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri
sebagai berikut :
a.
Kabinet yang
dipilih perdana menteri dibentuk nerdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
b.
Anggota parlemen
ada juga yang menjadi anggota kabinet
c.
Perdana menteri
dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
d.
Kepala negara
dapat membubarkan parlemen dan memerintah diadakan pemerintahan atas saran
perdana menteri.
E.
Sejarah Lahirnya
konstitusi di indonesia
Sebagai negara hukum, indonesia memiliki konstitusi
yang dikenal dengan UUD 1945. UUD 1945 ini dirancang sejak 26 mei 1945 sampai
16 juli 1945 oleh BPUPKI yang beranggotakan 62 orang, yang diketuai oleh Mr.
Radjiman Wedyodiningrat.
Tugas pokok badan ini sebenarnya adalah menyusun
rancangan UUD. Karena proses persidangan pada saat membahas masalah dasar
negara, hingga akhirnya pada sidang 1 BPUPKI berhasil membentuk panitia
sembilan. Pada tanggal 22 juni 1945 panitai ini berhasil merumuskan dan
menyetujui sebuah naskah mukaddimah UUD.
Hasil panitia sembilan ini kemudian diterima dalam
sidang II BPUPKI, pada tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk
panitia kecil yang diketuai oleh soepomo, dengan tugas menyusun rancangan UUD
pada tanggal 16 juli 1945, yang kemudian ditetapkan sebagai konstitusi tertulis
di indonesia yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945. Setelah itu
dibentuklah PPKI yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan.
F. Perubahan Konstitusi
Dalam sistem kewarganegaraan modern, terdapat dua
model perubahan konstitusi : reneweal
dan amandement. Reneweal adalah
sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara
keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara
keseluruhan. Sedangkan perubahan yang menganut sistem amandement adalah apabila
suatu konstitusi dirubah atau diamandement, konstitusi yang asli masih berlaku.
Menurut Miriam Budiarjo, ada empat macam prosedur
dalam perubahan konstitusi :
1.
Sidang badan
legislatif dengan ditambah beberapa syarat
2.
Referendum
3.
Negara – negara
bagian dalam negara federal
4.
Perubahan yang
dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang
dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
G.
Perubahan
Konstitusi di Indonesia
Seprti halnya UUD di negara lain, UUD 1945 juga
mengalami perubahan. Dalam melakukan perubahan UUD 1945 diprlukan kehati
–hatian tinggi. Dalam perubahan keempat UUD 1945diatur tentang tata cara
perubahan UUD. Bersandar pada pasal 37 UUD 45 menyatakan bahwa :
1.
Usul perubahan
pasal – pasal undang – undang dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila
diajukan oleh sekurng – kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2.
Setiap usul
perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis
danditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta
alasannya
3.
Untuk mengubah
pasal-pasal Undang-undang dasar, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah anggota MPR.
4.
Putusan untuk
mengubah pasl-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurng-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Dalam sejarah konstitusi indonesia, telah terjadi
beberapa kali perubahan UUD 45 sejak proklamasi 17 Agustus 1945 :
1.
UUD 1945 ( 18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949 )
2.
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat ( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
3.
Undang – undang
Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 ( 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4.
Undang – undang
dasar 1945 ( 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
5.
Undang –undang
Dasar 1945 dan perubahan I ( 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000 )
6.
Undang – undang
dasar 1945 dan perubahan I dan II ( 18 Agustus 2000 – 9 Nopember 2001 )
7.
Undang – undang
Dasar 1945 dan perubahan I, II dan III ( 9 Nopember 2001 – 10 Agustus 2002 )
8.
Undang – undang
Dasar 1945 dan perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002 )
H.
Hierarki
Perundang – Undangan Indonesia
Sejak tahun 1996, melalui ketetapan MPR No. XX/MPR/1996
Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang – undangan indonesi
sebagai berikut:
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang – undang
atau peraturan pemerintah pengganti Undang – undang
4.
Peraturan
pemerintah
5.
Keputusan
presiden
6.
Peraturan –
peraturan pelaksananya, seperti : Peraturan Menteri, Intruksi Menteri, dan lain
– lainnya.
Kemudian berdasarkan ketetapan MPR No. III Tahun 2000,
tata perundang – undangan mengalami perubahan lagi, dengan urutan sebagai
berikut :
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang – undang
4.
Peraturan
pemerintah pengganti UU
5.
Peraturan
pemerintah
6.
Keputusan
presiden
7.
Peraturan daerah
Penyempurnaan terhadap tata urutan peraturan perundng
– undangan dalam UU PP, diatur dalam pasal 7 sebagai berikut :
1.
UUD 1945
2.
Undang –
Undang/peraturan pemerintah pengganti UU
3.
Peraturan
pemerintah
4.
Peraturan
presiden
5.
Peraturan daerah
yang meliputi : Peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota,
peraturan desa.
I.
Konstitusi
sebagai Alat demokrasi
Pada pembahasan yang telah dijelaskan di awal, bahwa
konstitusi merupakan aturan – aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur
hubungan antara negara dan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, maka pada dasarnya konstitusi juga memiliki hubungan yang sangat
erat dengan penyelenggaraan pemerintah dalam sebuah negara. Sehingga konstitusi
dapat berfungsi sebagai media terciptanya kehidupan yang demokratis bagi
seluruh warga negara.
Secara umum konstitusi yang dapat dikatakan demokratis
mengandung prinsi – prinsip dasar demokrasi dalam bernegara yaitu :
1.
Menempatkan
warga sebagai sumber kedaulatan
2.
Mayoritas
berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.
Adanya jaminan
hak – hak warga negara
4.
Pembatasan
pemerintahan
5.
Ada jaminan
keutuhan negara nasional dan integritas wilayah
6.
Rakyat terlibat
dalam pemilu
7.
Berlakunya hukum
dan keadilan
8.
Ada pembatasan
dan pemisahan kekuasaam negara yang meliputi :
a.
Pemisahan
wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica
b.
Kontrol dan
keseimbangan lembaga- lembaga pemerintah.
Original created by : ahmad khoyin
0 komentar:
Post a Comment