adsbygoogle.js'/> makalah kewarganegaraan | Tulisan Khozin_99
Home » » makalah kewarganegaraan

makalah kewarganegaraan

Written By Khozin_99 on Saturday 10 December 2011 | 12/10/2011 06:44:00 pm


KONSTITUSI DAN PERUNDANG - UNDANGAN
A.      Definisi Konstitusi dan Perundang-undangan
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Inggris constitution yang artinya adalah hukum dasar. Sedangkan dalam bahasa Belanda sering disebut grondwet atau grundgezetz. Menurut L.J. Van Apeldorn hukum dasar dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum dasar tertulis (undang-undang dasar) dan hukum dasar tidak tertulis. Biasanya konstitusi dalam suatu negara diartikan sebagai undang-undang dasar. Dengan demikian undang-undang dasar sebenarnya merupakan bagian dari konstitusi yang tertulis.
Undang-Undang Dasar menurut C.S.T Kansil, diartikan sebagai piagam tertulis yang dengan sengaja diadakan, dan memuat segala apa yang dianggap pembuatnya menjadi asas fundamental negara ketika itu. Sedangkan E.C.S Wade menyatakan bahwa undang-undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara-cara kerja badan itu.
Dari dua pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dinamakan undang-undang dasar adalah hukum dasar tertulis dari suatu negara yang memuat tugas-tugas pokok dari badan pemerintahan atau lembaga negara, serta menentukan cara kerja dari badan-badan tersebut.
Undang-undang dasar menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu UUD yang bersifat fleksibel (supel) dan UUD yang bersifat rigid atau kaku. Undang-undang dasar bersifat fleksibel apabila membuka adanya prosedur yang lebih mudah untuk mengubah undang-undang dasar tersebut. Sedangkan undang-undang dasar bersifat frigid atau kaku apabila prosedur untuk mengubah undang-undang dasar tersebut sangat sulit.
Fungsi dari undang-undang dasar itu sendiri adalah sebagai berikut :
1.       Undang-undang dasar bersifat mengikat lembaga negara, lembaga masyarakat serta mengikat setiap warga negara.
2.       Undang-undang dasar berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan, atau ketentuan-ketentuan yang hams ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terikat dalam negara tersebut.
3.       Undang-undang dasar berfungsi sebagai sumber hukum bagi produkproduk hukum yang ada dibawahnya.
4.       Undang-undang dasar sebagai hukum yang tertinggi mempunyai fungsi sebagai alat kontrol dan sebagai parameter terhadap seluruh norma hukum yang ada di bawahnya.
Sedangkan menurut beberapa tokoh mendefinisikan konstitusi sebagai berikut :
1.       Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970).
2.       Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara (K.C.Wheare, 1975).
3.       Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah (C.F. Strong, 1960).
Dalam perkembangannya, ada beberapa pendapat yang membedakan antara konstitusi dengan perundang-undangan. Seperti yang dikatakan oleh herman Huller, bahwa konstitusi itu lebih luas dari pada undang-undang dasar. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.
Dari beberapa pengertian diatas , konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.       Konstitusi adalah sustu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan –pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
2.       Konstitusi adalah suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnyadari suatu sistem publik.
3.       Konstitusi adalah sastu deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.

B.      Latar belakang timbulnya konstitusi
Sejak zaman sejarah yunani, konstitusi sudah dikenal pada kehidupan politik bangsa yunani. Pada masa kejayaan yunani ( 624-404 SM ), Athena pernah mempunyai tidak kurang dari 11 konstitusi. Koleksi aristoteles sendiri berhasil terkumpul sebanyak 158 buah konstitusi dari beberapa negara. Pada saat zaman yunani konstitusi diartikan sebagai kumpulan peraturan serta adat kebiasaan
Pada masa kekaisaran Roma, pengertian konstitusi mengalami perubahan pengertian, yaitu suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuatoleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum, negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Konstitusi roma memberikan inspirasi munculnya faham demokrasi perwakilan dan nasionalisme. Dua faham ini kemudian melatar belakangi faham konstitusionalisme modern.
Kemudian pada awal masa islam klasik abad VII lahirlah piagam madinah yang isinya aturan pokok kehidupan masyarakat madinah. Pada abad ke-17 di Inggris terjadi revolusi istana yang mengakhiri absolutisme kekuasaan raja. Hasil dari revolusi ini adalah kemerdekaan 12 negara koloni yang kemudian menetapkan konstitusi sebagai dasar negara.
Pada tahun 1789 di prancis terjadi revolusi, kemudian pada tanggal 1791 tercatatsebagai diterimanya konstitusi eropa pertama oleh Louis XVI, sejak saat ini semua negara di Dunia mendasarkan prinsip ketatanegaraanya pada sandaran konstitusi. Pada tahun 1791 ini juga muncul konstitusi prancis yang menyangkut hak asasi manusia, setelah peristiwa ini muncul konstitusi dalam bentuk tertulis yang dipelopori oleh Amerika.
Konstitusi tertulis model amerika kemudian diikuti oleh berbagai negara, namun himgga abad XIX hanya inggris, hungaria dan rusia yang belum meliliki konstitusi. Konstitusi tertulis ini kemudian disebut UUD bersamaan dengan perkembangan demokrasi perwakilan. Dan pada akhirnya konstitusi dianggap sebagai hukum dasar yang tertinggi.
C.           Fungsi, Tujuan dan Ruang Lingkup Konstitusi
Pada dasarnya setiap negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional. Maka negara itu juga mempunyai konstitusi, yang mana konstitusi itu memiliki fungsi sangat penting yaitu untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan. Menurut Carl J.Friedrich bahwa prinsip konstitusi pada dasarnya adalah gagasan bahwa pemerintahan itu adalah kegiatan yang oleh dan atas nama rakyat. Sehingga ada pembatasan kekuasaan agar tidak diselewengkan pemerintah.
Sedangkan tujuan dari konstitusi adalah membatasi tindakan sewenag-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat serta menetapkan pemerintahan yang berdaulat. Menurut pakar hukum tata negara Bagir Manan , hakakat konstitusi merupakan pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan hak-hak warga negara.
Dalam literatur hukum ketatanegaraan, ruang lingkup konstitusi demokratis meliputi :
1.       Anatomi kekuasaan tunduk kepada hukum.
2.       Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
3.       Peradilan yang bebas dan mandiri.
4.       Pertanggung jawaban kepada rakyat sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat prinsip diatas merupakan dasar utama bagi suatu pemerintahan yang konstitusional.
D.      Klasifikasi konstitusi

1.     Konstitusi tertulis dan tidak tertulis
Konstitusi tertulis adalah konstitusi dalam bentuk dokumen yang memiliki kesrakalan khusus dalam proses perumusaannya.
Konstitusi tidak tertulis adalah konstitusi yang lebih berkembang atas dasar adat-istiadat dari pada hukum tertulis.
2.     Konstitusi fleksibel dan konstitusi kaku
a.       Konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang dapat diubah atau diamandemen tanpa adanya prosedur.
Menurut James Brycer terdapat ciri-ciri khusus pada konstitusi fleksibel, yaitu :
1.       Elastis
2.       Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undng-undang.

b.       Konstitusi kaku adalah konstitusi yang mempersyaratkan prosedur khusus untuk perubahan,atau amandemennya.
Menurut james bryce terdapat ciri-cirikhusus pada konstitusi kaku, yaitu :
1.     Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih timggi dari peraturan perundang-undangan yang lain.
2.     Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus dengan persyaratan yang berat.

3.       Konstitusi derajat tinggi dan derajat tidak derajat tinggi

Konstitusi derajat tingi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara.
Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti derajat tinggi.
4.       Konstitusi serikat dan konstitusi  kesatuan
Konstitusi serikat adalah konstitusi yang biasanya dipakai negara yang bentuknya serikat, yang mana dalam sistem pemerintahannya ada pemerintahan negara serikat dan negara bagian yang diatur oleh konstitusi.
Konstitusi kesatuan adalah konstitusi yang dipakai pada negara kesatuan, yang mana sistem pemerntahaanya terpusat dan diatur konstitusi.
5.       Konntitusi sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer
Konstitusi sistem pemerintahan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Presiden dipilih langsungoleh rakyat
b.       Presiden tidak memegang kekuasaan legislatif
c.        Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
Sedangkan konstitusi sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Kabinet yang dipilih perdana menteri dibentuk nerdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
b.       Anggota parlemen ada juga yang menjadi anggota kabinet
c.        Perdana menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
d.       Kepala negara dapat membubarkan parlemen dan memerintah diadakan pemerintahan atas saran perdana menteri.
E.       Sejarah Lahirnya konstitusi di indonesia
Sebagai negara hukum, indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan UUD 1945. UUD 1945 ini dirancang sejak 26 mei 1945 sampai 16 juli 1945 oleh BPUPKI yang beranggotakan 62 orang, yang diketuai oleh Mr. Radjiman Wedyodiningrat.
Tugas pokok badan ini sebenarnya adalah menyusun rancangan UUD. Karena proses persidangan pada saat membahas masalah dasar negara, hingga akhirnya pada sidang 1 BPUPKI berhasil membentuk panitia sembilan. Pada tanggal 22 juni 1945 panitai ini berhasil merumuskan dan menyetujui sebuah naskah mukaddimah UUD.
Hasil panitia sembilan ini kemudian diterima dalam sidang II BPUPKI, pada tanggal 11 Juli 1945. Setelah itu Soekarno membentuk panitia kecil yang diketuai oleh soepomo, dengan tugas menyusun rancangan UUD pada tanggal 16 juli 1945, yang kemudian ditetapkan sebagai konstitusi tertulis di indonesia yang disahkan pada tanggal 18 agustus 1945. Setelah itu dibentuklah PPKI yang bertugas mempersiapkan kemerdekaan.
F.       Perubahan Konstitusi
Dalam sistem kewarganegaraan modern, terdapat dua model perubahan konstitusi : reneweal dan amandement. Reneweal adalah sistem perubahan konstitusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Sedangkan perubahan yang menganut sistem amandement adalah apabila suatu konstitusi dirubah atau diamandement, konstitusi yang asli masih berlaku.
Menurut Miriam Budiarjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan konstitusi :
1.       Sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat
2.       Referendum
3.       Negara – negara bagian dalam negara federal
4.       Perubahan yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.

G.      Perubahan Konstitusi di Indonesia
Seprti halnya UUD di negara lain, UUD 1945 juga mengalami perubahan. Dalam melakukan perubahan UUD 1945 diprlukan kehati –hatian tinggi. Dalam perubahan keempat UUD 1945diatur tentang tata cara perubahan UUD. Bersandar pada pasal 37 UUD 45 menyatakan bahwa :
1.       Usul perubahan pasal – pasal undang – undang dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurng – kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2.       Setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis danditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
3.       Untuk mengubah pasal-pasal Undang-undang dasar, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4.       Putusan untuk mengubah pasl-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurng-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Dalam sejarah konstitusi indonesia, telah terjadi beberapa kali perubahan UUD 45 sejak proklamasi 17 Agustus 1945 :
1.       UUD 1945 ( 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 )
2.       Konstitusi Republik Indonesia Serikat ( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 )
3.       Undang – undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 ( 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
4.       Undang – undang dasar 1945 ( 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
5.       Undang –undang Dasar 1945 dan perubahan I ( 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000 )
6.       Undang – undang dasar 1945 dan perubahan I dan II ( 18 Agustus 2000 – 9 Nopember 2001 )
7.       Undang – undang Dasar 1945 dan perubahan I, II dan III ( 9 Nopember 2001 – 10 Agustus 2002 )
8.       Undang – undang Dasar 1945 dan perubahan I, II, III dan IV (10 Agustus 2002 )


H.      Hierarki Perundang – Undangan Indonesia
Sejak tahun 1996, melalui ketetapan MPR No. XX/MPR/1996 Lampiran 2, disebutkan bahwa hierarki peraturan perundang – undangan indonesi sebagai berikut:
1.       UUD 1945
2.       Ketetapan MPR
3.       Undang – undang atau peraturan pemerintah pengganti Undang – undang
4.       Peraturan pemerintah
5.       Keputusan presiden
6.       Peraturan – peraturan pelaksananya, seperti : Peraturan Menteri, Intruksi Menteri, dan lain – lainnya.
Kemudian berdasarkan ketetapan MPR No. III Tahun 2000, tata perundang – undangan mengalami perubahan lagi, dengan urutan sebagai berikut :
1.       UUD 1945
2.       Ketetapan MPR
3.       Undang – undang
4.       Peraturan pemerintah pengganti UU
5.       Peraturan pemerintah
6.       Keputusan presiden
7.       Peraturan daerah
Penyempurnaan terhadap tata urutan peraturan perundng – undangan dalam UU PP, diatur dalam pasal 7 sebagai berikut :
1.       UUD 1945
2.       Undang – Undang/peraturan pemerintah pengganti UU
3.       Peraturan pemerintah
4.       Peraturan presiden
5.       Peraturan daerah yang meliputi : Peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, peraturan desa.
I.        Konstitusi sebagai Alat demokrasi
Pada pembahasan yang telah dijelaskan di awal, bahwa konstitusi merupakan aturan – aturan dasar yang dibentuk untuk mengatur hubungan antara negara dan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika konstitusi dipahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pada dasarnya konstitusi juga memiliki hubungan yang sangat erat dengan penyelenggaraan pemerintah dalam sebuah negara. Sehingga konstitusi dapat berfungsi sebagai media terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga negara.
Secara umum konstitusi yang dapat dikatakan demokratis mengandung prinsi – prinsip dasar demokrasi dalam bernegara yaitu :
1.       Menempatkan warga sebagai sumber kedaulatan
2.       Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.       Adanya jaminan hak – hak warga negara
4.       Pembatasan pemerintahan
5.       Ada jaminan keutuhan negara nasional dan integritas wilayah
6.       Rakyat terlibat dalam pemilu
7.       Berlakunya hukum dan keadilan
8.       Ada pembatasan dan pemisahan kekuasaam negara yang meliputi :
a.     Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica
b.     Kontrol dan keseimbangan lembaga- lembaga pemerintah.


Original created by : ahmad khoyin



Share this article :

0 komentar:

Post a Comment



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Tulisan Khozin_99 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger