Home » , » Materi PAI Kelas XII BAB 9: Kewarisan dalam Islam (Mawaris)

Materi PAI Kelas XII BAB 9: Kewarisan dalam Islam (Mawaris)

Written By Khozin_99 on Tuesday, 22 September 2026 | 9/22/2026 10:51:00 am

Selamat datang di blog kita! Pada postingan kali ini, kita akan membahas materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAI) Kelas XII Bab 9 yang mengangkat tema "Kewarisan dalam Islam" (Ilmu Faraid).

Materi ini sangat penting untuk dipahami agar kita dapat menjalankan ketentuan hukum Islam mengenai pembagian harta warisan secara adil, bijaksana, serta menjaga keutuhan tali silaturahmi keluarga.

📌 Ringkasan Materi Utama

1. Ketentuan dan Dalil Kewarisan

Kewarisan dalam Islam bertujuan untuk menjamin hak kepemilikan harta (hifz al-māl) dan keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan (hifz al-nasl). Pembagian warisan diatur secara rinci dalam QS. An-Nisa' ayat 7, 12, dan 19.

2. Hal yang Harus Diselesaikan Sebelum Pembagian Waris

Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, terdapat beberapa kewajiban yang harus ditunaikan terlebih dahulu dari harta peninggalan (tirkah):

  1. Biaya perawatan dan pengurusan jenazah (sakit, kain kafan, makam).

  2. Hak atas harta itu sendiri (seperti zakat).

  3. Pelunasan utang dan nazar.

  4. Pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 dari harta).

3. Sebab-Sebab Kewarisan

  • Menerima Warisan: Adanya hubungan nasab (darah/keturunan), perkawinan (suami/istri), memerdekakan budak, atau ikatan sesama Muslim (Baitul Mal).

  • Terhalang Menerima Warisan (Mani' al-Irs): Perbudakan, pembunuhan terhadap pewaris, murtad, dan perbedaan agama.

4. Golongan Ahli Waris

  • Żāwil Furūḍ: Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan secara pasti dalam Al-Qur'an ($1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6$).

  • Aṣabah: Ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah dibagi kepada żāwil furūḍ.

  • Hijab & Maḥjūb: Hijab adalah penghalang bagi ahli waris lain untuk menerima warisan. Ada Hijab Hirman (terhalang mutlak) dan Hijab Nuqsan (terhalang sebagian/pengurangan hak).

5. Kewarisan dan Hukum Adat di Indonesia

Di Indonesia, penyelesaian sengketa waris diatur secara bijaksana melalui musyawarah kekeluargaan. Jika tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Agama (sesuai UU No. 7 Tahun 1989). Bagi anak angkat atau orang tua angkat, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengakomodasi melalui jalur Wasiat Wajibah (maksimal 1/3).

📥 Download File Materi PDF

Kalian dapat mengunduh materi lengkap BAB 9 PAI Kelas XII - Kewarisan dalam Islam melalui tautan di bawah ini:

👉 Download File BAB 9 PAI SMA Kelas XII - Kewarisan dalam Islam

Semoga rangkuman materi ini bermanfaat untuk bahan belajar mandiri maupun tugas sekolah! Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada teman-teman lainnya. Jika ada pertanyaan, silakan tulis di kolom komentar di bawah ya!

Share this article :

0 komentar:

Post a Comment



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Ahmad Khoyin Academy - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger