Memelihara Kehidupan Manusia
Ahmad Khoyin, S.Pd.I., M.Pd., Gr | Media Pembelajaran Interaktif
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, peserta didik dapat:
- Membaca Q.S. al-Maidah/5: 32, serta Hadis tentang memelihara kehidupan manusia dengan tartil;
- Mengidentifikasi tajwid dalam Q.S. al-Maidah/5: 32, serta Hadis tentang memelihara kehidupan manusia;
- Menerjemahkan dalam Q.S. al-Maidah/5: 32, serta Hadis tentang toleransi dan memelihara kehidupan manusia;
- Menganalisis Q.S. al-Maidah/5: 32, serta Hadis tentang toleransi dan memelihara kehidupan manusia;
- Membiasakan membaca al-Quran dengan meyakini bahwa memelihara kehidupan manusia adalah perintah agama;
- Membiasakan sikap peduli sosial, cinta damai, semangat kebangsaan, dan tanggung jawab sebagai implementasi dari Q.S. al-Maidah/5: 32, serta Hadis tentang memelihara kehidupan manusia;
- Menulis kembali Q.S. al-Maidah/5: 32, serta Hadis tentang memelihara kehidupan manusia dengan baik dan benar;
- Mendemonstrasikan hafalan Q.S. al-Maidah/5: 32, serta Hadis tentang memelihara kehidupan manusia;
- Menyajikan tentang Q.S. al-Maidah/5: 32, serta Hadis tentang memelihara kehidupan manusia.
Kata Kunci Materi
Terjemahan:
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya para rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi." (QS. al-Maidah/5 : 32)
💡 Interaktif: Arti Kosakata Kata per Kata
Klik pada setiap kotak kosakata di bawah untuk melihat arti per katanya.
Tajwid QS. Al-Maidah [05] Ayat 32
Klik pada setiap hukum tajwid di bawah untuk mengidentifikasi analisis dan cara membacanya:
Tafsir al-Mishbah (M. Quraish Shihab)
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ
Dalam Tafsir al-Mishbāh, ayat ini dijelaskan setelah menguraikan kisah pembunuhan secara aniaya yang pertama serta dampak-dampaknya yang sangat buruk. Maksud kisah ini, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa anak Nabi Adam telah melakukan pembunuhan terhadap saudaranya sendiri secara dzalim dan melampaui batas.
فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
Allah Yang Maha Agung menetapkan suatu hukum menyangkut suatu persoalan yang besar dan hukum itu Allah sampaikan kepada Bani Israil bahwa: "Barangsiapa yang membunuh satu jiwa salah seorang putra putri Adam, bukan karena orang itu membunuh jiwa orang yang lain yang memang wajar sesuai hukum untuk dibunuh, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, yang menurut hukum boleh dibunuh, seperti dalam peperangan atau membela diri dari pembunuhan, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya."
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, misalnya dengan memaafkan pembunuh keluarganya atau menyelamatkan nyawa seseorang dari bencana, atau membela seseorang yang dapat terbunuh secara aniaya, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.
al-Tahrir wa al-Tanwir (Ibnu Asyur)
وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَتِ
Menurut ulama tafsir Ibnu 'Asyur dalam kitab al-Tahrir wa al-Tanwir disebutkan bahwa Syariat Allah sudah ditentukan sejak masa Bani Isra'il. Tujuannya untuk memberitahukan kepada umat muslim bahwa syari'at tersebut telah ditentukan Allah sejak lama. Mengetahui sejarah syari'at bisa menguatkan perasaan umat muslim dalam menerima perintah dan mengungkapkan mashlahah (kebaikan) yang ada di dalam hukum tersebut. Hukum yang terkandung dalam ayat ini telah ditetapkan Allah kepada Bani Isra'il dan berlaku juga bagi umat muslim.
Tafsir Al-Azhar (Prof. Dr. Hamka)
كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَاءِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ
Penekanan syariat ini kepada Bani Israil menurut Hamka, ialah sebab tujuan ayat sedang dihadapkan kepada mereka. Sebab Bani Israil di zaman itu sangat mudah membunuh orang karena dengki dan sakit hati, bahkan banyak para nabi yang mereka bunuh. Kemudian untuk pembunuhan yang dilarang pada ayat ini, menurut al-Maraghi dalam Kitab Tafsir al-Maraghi adalah pembunuhan yang dilakukan karena kejahatan, permusuhan, dan pembunuhan yang bukan karena menegakkan hukuman pidana. Adapun maksud membuat kerusakan dalam ayat ini adalah menghilangkan rasa aman bagi orang lain, merusak lahan pertanian, merusak keturunan. Misalnya para pencuri bersenjata, merampas harta dan merusak fasilitas negara.
Tafsir al-Maraghi
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
...adalah orang yang menjadi sebab hidupnya satu nyawa dengan menyelamatkan dari kematian, maka ia adalah orang yang terhormat, karena orang tersebut mampu menyelamatkan seluruh manusia dengan sifat-sifat yang mulia, yakni kasih sayang, cinta, memuliakan hak hidup manusia dan melaksanakan perintah syari'at.
Ayat ini menurut al-Maraghi menunjukkan keharusan menjaga persatuan dan memperhatikan kemanusiaan dalam kehidupan sosial, serta menjauhi dari sesuatu yang membahayakan individu. Merusak kehormatan individu sama dengan merusak kehormatan seluruh individu/masyarakat. sebaliknya, menjaga hak individu berarti sama dengan menjaga hak seluruh individu/masyarakat. Bahkan dalam al-Qur'an banyak dijumpai petunjuk yang mengajak kepada persatuan umat dan saling menjaga. Inilah landasan para umat terdahulu hingga sekarang.
Isi Kandungan QS. Al-Maidah [05] Ayat 32
Nasib kehidupan manusia sepanjang sejarah memiliki kaitan dengan orang lain. Sejarah kemanusiaan merupakan mata rantai yang saling berhubungan. Karena itu, terputusnya sebuah mata rantai akan mengakibatkan musnahnya sejumlah besar umat manusia.
Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuan mereka. Pembunuhan terhadap seorang manusia dengan maksud jahat merupakan pemusnahan sebuah masyarakat, tetapi keputusan pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap seorang pembunuh dalam rangka qisas merupakan sumber kehidupan Masyarakat.
Mereka yang memiliki pekerjaan yang berhubungan dengan penyelamatan jiwa manusia, seperti para dokter, perawat, polisi harus mengerti nilai pekerjaan mereka. Menyembuhkan atau menyelamatkan orang yang sakit dari kematian bagaikan menyelamatkan sebuah masyarakat dari kehancuran.
Tugas kita bersama selaku umat Islam yang baik adalah menjaga ketenteraman hidup dengan cara mencintai tetangga, orang-orang yang berada di sekitar kita. Artinya, kita dilarang melakukan perilaku-perilaku yang dapat merugikan orang lain, termasuk menyakitinya dan melakukan tindakan kekerasan kepadanya.
🚫 Allah Mengharamkan Perbuatan Keji (QS. Al-A'raf: 33)
"Katakanlah: 'Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.'" (QS. Al-A'raf ayat 33).
⚠️ Larangan Menganiaya Orang Lain (HR. Bukhari)
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi sabdanya: "Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan saudaranya itu atau pun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada hari ini – semasih di dunia, sebelum tidak lakunya uang dinar dan dirham. Jikalau tidak meminta kehalalannya sekarang ini, maka jikalau yang menganiaya itu mempunyai amal shalih, diambillah dari amal shalihnya itu sekadar untuk melunasi penganiayaannya, sedang jikalau tidak mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambillah dari keburukan-keburukan orang yang dianiayanya itu, lalu dibebankan kepada yang menganiayanya tadi." (HR. Bukhari).
🛡️ Hadis-Hadis Menjaga Kehidupan Manusia
1. Hadis tentang Mu'ahad (HR. Al-Bukhari)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr, dari Nabi Muhammad Saw, beliau bersabda: "Barangsiapa yang membunuh mu'ahad (orang nonmuslim yang mendapatkan janji jaminan keamanan dari orang muslim) tidak akan dapat mencium harumnya surga, padahal harumnya dapat dicium dari perjalanan empat puluh tahun". (H.R. Al-Bukhari).
Dalam hadis lain Nabi Saw. juga menjelaskan larangan seorang muslim menzhalimi mu'ahad. Sebagaimana diriwayatkan Abu Dawud yang tertulis dalam Kitab Sunan Abi Dawud Juz 3 disebutkan, Rasul Saw. mengingatkan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan kepada mu'ahad, yakni: tidak boleh menzhaliminya, melanggar janji yang telah diberikan untuk memberi keamanan kepada mereka, membebani sesuatu di atas kemampuan mereka dan mengambil sesuatu milik mereka tanpa ada kerelaan dari mereka. Nabi mengancam bahwa yang melakukan itu akan dituntut oleh beliau kelak di hari kiamat.
2. Hadis Larangan Mengacungkan Senjata Tajam (HR. Muslim)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ يَقُوْلُ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيْهِ وَأُمِّهِ
Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Barangsiapa yang memberi isyarat (mengacungkan) senjata tajam kepada saudaranya, maka sungguh para malaikat melaknatnya meskipun saudaranya itu saudara kandung sebapak seibu." (H.R. Muslim). Dari hadis di atas menjelaskan sangat berharganya kehormatan seorang muslim sehingga dilarang keras untuk menakut-nakuti dan membawa sesuatu apapun yang akan menyakiti dan mengganggu orang lain.
3. Hadis Orang yang Bangkrut di Hari Kiamat (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: "Tahukah kamu siapakah orang yang bangkrut itu? Para sahabat menjawab: 'Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak mempunyai dirham dan harta benda.' Maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat membawa shalat, puasa dan zakat. Tetapi di samping itu juga pernah mencaci si ini, menuduh si ini, makan harta si ini, menumpahkan darah si ini, dan memukul si ini. Maka kebaikannya diberikan ke si ini dan kebaikannya diberikan ke si ini, maka apabila telah habis kebaikannya sedangkan belum terbayar semua tuntutan orang-orang yang lainnya, diambilkanlah dosa-dosa orang yang pernah didzalimi untuk dipikulkan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke neraka.'" (H.R. Muslim). Bagi orang yang menumpahkan darah, dalam hadis Nabi Muhammad Saw, ditegaskan nanti di akhirat dia termasuk orang yang bangkrut, meskipun dia dalam hidup di dunia rajin salat, puasa, dan zakat.
🌱 Cara Menghindarkan Diri dari Kekerasan
- Membekali dengan ilmu agama. Orang yang memahami ilmu agama akan lebih mudah untuk mempraktikkan ajaran agama dibandingkan orang yang tidak memahami agama.
- Selalu membiasakan diri selalu berdoa. Karena tindak kekerasan merupakan bentuk kemungkaran akhlak dan amal yang menuruti hawa nafsu, maka perlu kita memohon pertolongan dan kekuatan untuk menghindarinya dengan melalui berdoa memohon kepada Allah Swt agar dijauhkan dari perilaku menzalimi orang lain.
- Menjauhkan diri dari perilaku zalim. Orang yang beriman harus selalu menjauhi perbuatan yang dapat mendatangkan murka Allah Swt.
Hifzhu al-Nafs (Kewajiban Menjaga Jiwa)
Menetapkan hukum bahwa membunuh satu manusia bukan karena alasan haq sama dengan membunuh seluruh manusia, dan memelihara satu jiwa sama dengan memelihara seluruh manusia.
"Janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan (juga) kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka itu adalah suatu dosa yang besar."
Khutbah Rasulullah Saw: "Sesungguhnya darahmu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah suci atas kamu seperti sucinya hari (hajimu) ini, dalam bulanmu ini dan di negerimu ini."
"Aku tetap akan memperhatikan atas terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan dasar hidup orang-orang yang memerlukan. Aku akan terus melakukan demikian meski sampai habis sumber-sumber kita. Kemudian kami akan melakukan kerjasama dengan kalian dan mengetahui bahwa kebutuhan hidup semua orang telah terpenuhi. Aku di sini bukanlah raja yang akan memperbudak kalian, tetapi aku di sini telah dipercaya dengan penuh tanggung jawab akan melayani kamu sekalian."
Diperbolehkan makan bangkai untuk menjaga jiwa, Allah berfirman: "Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Baqarah ayat 173).
Termasuk menjaga jiwa orang lain juga dengan cara memberikan sebagian rezeki yang dimiliki untuk kebutuhan hidup orang lain yang membutuhkan, seperti fakir miskin, kaum dhuafa dan anak yatim.
- Perkelahian
- Tawuran
- Bunuh diri / Membunuh orang lain
- Menggugurkan kandungan (aborsi)
- Hal lain yang merusak jiwa seseorang
- Mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik
- Olahraga yang cukup
- Istirahat yang cukup
- Membantu orang lain yang membutuhkan
- Menghindari perilaku yang melukai atau membahayakan diri sendiri dan orang lain
- Selalu ingat dan merasa takut atas dosa dan hukuman yang akan didapatkan apabila melukai diri sendiri dan orang lain
- Terpeliharanya jiwa menjadi sehat jasmani dan rohani
- Menumbuhkan rasa menghargai dan menjaga antarsesama
- Terhindar dari penyakit yang membahayakan jiwa
- Menumbuhkan sikap peduli dan tolong menolong antarsesama
- Menumbuhkan sikap kepekaan sosial dalam diri
- Menyelamatkan jiwa, raga, harta dan keluarga
- Menegakkan amar ma'ruf nahi munkar
- Terwujud suasana kehidupan yang aman, nyaman, damai dan sejahtera





0 komentar:
Post a Comment