Media Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam Kelas XII
Memelihara
Kehidupan Manusia
Mempelajari QS. Al-Maidah ayat 32, Hadis tentang menjaga kehidupan, serta pemahaman tentang konsep Hifzhu an-Nafs dalam Islam.
Informasi Materi
Materi ini disusun berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP) 2026 untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII SMA.
Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, peserta didik dapat:
-
1
Membaca Q.S. al-Maidah/5: 32, serta Hadis tentang memelihara kehidupan manusia dengan tartil.
-
2
Mengidentifikasi tajwid dalam Q.S. al-Maidah/5: 32, serta Hadis terkait.
-
3
Menerjemahkan Q.S. al-Maidah/5: 32, serta Hadis tentang memelihara kehidupan.
-
4
Menganalisis Q.S. al-Maidah/5: 32 dan Hadis terkait.
-
5
Membiasakan sikap peduli sosial, cinta damai, dan tanggung jawab sebagai implementasi ayat.
Pilih Materi
QS Al-Maidah : 32
Teks Arab, Latin, Terjemah & Kosakata
Ilmu Tajwid
Hukum bacaan pada QS Al-Maidah 32
Tafsir & Kandungan
Penjelasan para mufassir & isi ayat
Hadis Terkait
Dalil merawat kehidupan dalam Hadis
Hifzhu an-Nafs
Konsep kewajiban menjaga jiwa
QS. Al-Maidah [05]: 32
فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا ۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ
جَمِيْعًا ۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ
لَمُسْرِفُوْنَ ﴿٣٢﴾
Terjemahan:
"Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya para rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi."
- مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ Oleh karena (sebab) itu
- كَتَبْنَا Kami tetapkan
- مَنْ قَتَلَ Barangsiapa yang membunuh
- نَفْسًا seseorang (jiwa)
- فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا Maka seakan-akan dia telah membunuh manusia semuanya
- وَمَنْ أَحْيَاهَا Dan barangsiapa memelihara kehidupannya
Hukum Bacaan (Tajwid)
Klik pada teks berwarna untuk melihat penjelasan hukum tajwid.
فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا ۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ
جَمِيْعًا ۗ وَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ
لَمُسْرِفُوْنَ ﴿٣٢﴾
Tafsir & Isi Kandungan
Tafsir Al-Mishbah (M. Quraish Shihab)
Ayat ini dijelaskan setelah kisah pembunuhan pertama (Qabil & Habil). Menetapkan hukum bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan hak (seperti qisas atau memerangi kerusakan) sama dengan membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, menyelamatkan jiwa sama dengan menyelamatkan semua manusia.
Tafsir Al Azhar (Buya Hamka)
Penekanan syariat kepada Bani Israil karena di zaman itu mereka mudah membunuh karena dengki. Larangan membunuh adalah untuk mencegah kejahatan, permusuhan. 'Membuat kerusakan' artinya menghilangkan rasa aman, merampas harta, dan merusak keturunan.
Tafsir Al-Maraghi
Ayat ini menunjukkan keharusan menjaga persatuan dan memperhatikan kemanusiaan dalam sosial. Merusak kehormatan satu individu sama dengan merusak seluruh masyarakat. Menyelamatkan nyawa membutuhkan sifat kasih sayang dan cinta.
- Nasib kehidupan manusia berikatan satu sama lain bagaikan mata rantai.
- Nilai suatu pekerjaan berkaitan dengan tujuannya (qisas untuk kehidupan, bukan pembunuhan jahat).
- Profesi penyelamat jiwa (dokter, perawat, polisi) memiliki nilai mulia bagai menyelamatkan masyarakat.
- Tugas umat Islam menjaga ketentraman dan dilarang merugikan/melakukan kekerasan pada orang lain.
Hadis Merawat Kehidupan
Hadis-hadis Nabi tentang larangan menganiaya dan menjaga nyawa.
"Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr, dari Nabi Muhammad Saw, beliau bersabda: “barangsiapa yang membunuh mu’ahad (orang nonmuslim yang mendapatkan janji jaminan keamanan dari orang muslim) tidak akan dapat mencium harumnya surga, padahal harumnya dapat dicium dari perjalanan empat puluh tahun”."
Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Barangsiapa yang memberi isyarat (mengacungkan) senjata tajam kepada saudaranya, maka sungguh para malaikat melaknatnya meskipun saudaranya itu saudara kandung sebapak seibu."
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: "Tahukah kamu siapakah orang yang bangkrut itu? Para sahabat menjawab: "Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak mempunyai dirham dan harta benda." Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat membawa shalat, puasa dan zakat. Tetapi di samping itu juga pernah mencaci si ini, menuduh si ini, makan harta si ini, menumpahkan darah si ini, dan memukul si ini. Maka kebaikannya diberikan ke si ini dan kebaikannya diberikan ke si ini, maka apabila telah habis kebaikannya sedangkan belum terbayar semua tuntutan orang-orang yang lainnya, diambilkanlah dosa-dosa orang yang pernah didzalimi untuk dipikulkan kepadanya, kemudian ia dilemparkan ke neraka."
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi Saw sabdanya: “Barangsiapa yang di sisinya ada sesuatu dari hasil penganiayaan untuk saudaranya, baik yang mengenai keperwiraan saudaranya itu atau pun sesuatu yang lain, maka hendaklah meminta kehalalannya pada hari ini – semasih di dunia, sebelum tidak lakunya uang dinar dan dirham. Jikalau tidak meminta kehalalannya sekarang ini, maka jikalau yang menganiaya itu mempunyai amal shalih, diambillah dari amal shalihnya itu sekadar untuk melunasi penganiayaannya, sedang jikalau tidak mempunyai kebaikan sama sekali, maka diambillah dari keburukan-keburukan orang yang dianiayanya itu, lalu dibebankan kepada yang menganiayanya tadi.” (HR. Bukhari).
Dari Abu Dzar Al-Ghifari radhiyallahu anhu, dari Nabi Saw, beliau meriwayatkan dari Allah ‘azza wa Jalla, sesungguhnya Allah telah berfirman: “Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi. Wahai hamba-Ku, kalian semua sesat kecuali orang yang telah Kami beri petunjuk, maka hendaklah kalian minta petunjuk kepada-Ku, pasti Aku memberinya. Wahai hamba-Ku, kalian semua adalah orang yang lapar, kecuali orang yang Aku beri makan, maka hendaklah kalian minta makan kepada-Ku, pasti Aku memberinya. Wahai hamba-Ku, kalian semua asalnya telanjang, kecuali yang telah Aku beri pakaian, maka hendaklah kalian minta pakaian kepada-Ku, pasti Aku memberinya. Wahai hamba-Ku, sesungguhnya kalian berbuat dosa pada waktu malam dan siang, dan Aku mengampuni dosa-dosa itu semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku, pasti Aku mengampuni kalian.”
Hifzhu an-Nafs
Kewajiban Menjaga Jiwa dalam Islam.
Larangan Keras
- Membunuh tanpa hak (Qisas).
- Membunuh anak karena takut miskin (QS Al-Isra 31).
- Bunuh diri atau aborsi.
- Tawuran dan perkelahian.
Cara Menjaga Jiwa
- Konsumsi makanan/minuman halal & baik.
- Olahraga & istirahat cukup.
- Menghindari perilaku membahayakan diri/orang lain.
- Membantu fakir miskin (Zakat, Infaq) agar hidupnya terjaga.
Kisah Teladan
"Aku tetap akan memperhatikan atas terpenuhinya kebutuhan dasar hidup orang yang memerlukan. Aku di sini bukanlah raja yang memperbudak kalian, tetapi dipercaya melayani kamu sekalian."
— Khutbah Khalifah Umar bin Khattab r.a.
Video Pembelajaran
Area Embed YouTube
(Ganti iframe src di source code)
Quiz Evaluasi
Uji Pemahamanmu
Terdapat 10 soal pilihan ganda berdasarkan materi yang telah dipelajari.
Pertanyaan akan muncul di sini...
Kuis Selesai!
Nilai Akhir Anda:
Luar biasa!
Nama Tajwid
Penjelasan





0 komentar:
Post a Comment