Home » » Pernikahan menurut UU di Indonesia, Pernikahan yang Tidak Sah, Hikmah Pernikahan

Pernikahan menurut UU di Indonesia, Pernikahan yang Tidak Sah, Hikmah Pernikahan

Written By Khozin_99 on Monday, 28 September 2026 | 9/28/2026 07:46:00 pm

Media Interaktif PAI XII - Mahligai Rumah Tangga Islam & Hukum UU
PAI & Budi Pekerti Kelas XII - Bab 4

Mahligai Rumah Tangga Islami

Modul PAI SMA/SMK Bab 4

Membangun Mahligai Rumah Tangga Sesuai Syariat Islam & Hukum Indonesia

Media pembelajaran interaktif ini membahas secara mendalam ketentuan pernikahan Islami, mencakup Pernikahan Menurut UU di Indonesia (UU No. 16/2019), Bentuk Pernikahan yang Tidak Sah, serta Hikmah Pernikahan.

Pernikahan Menurut UU RI

UU No. 1/1974 & UU No. 16/2019 (Batas usia 19 tahun), Pencatatan KUA vs Catatan Sipil, serta bahaya Nikah Siri tanpa hukum negara.

Pelajari Selengkapnya

Pernikahan yang Tidak Sah

Mengkaji jenis akad terlarang: Nikah Mut'ah (kontrak), Syighar, Muhallil, Beda Agama, Tanpa Wali/Saksi, & Iddah.

Pelajari Selengkapnya

Hikmah Pernikahan

Mewujudkan Sakinah, memelihara kehormatan diri dari zina, melestarikan nasab, & menyempurnakan separuh agama.

Pelajari Selengkapnya

Kisah Inspiratif Modul: Pernikahan Nabi Saw. & Khadijah Ra.

Pernikahan Rasulullah Saw. dengan Khadijah Ra. didasari oleh akhlak mulia, kejujuran, dan kesetiaan. Khadijah tidak menilai Nabi Saw. berdasarkan harta atau status sosial, melainkan keutamaan karakter luhur.

"Pelajaran Utama: Cinta sejati dalam Islam berlandaskan nilai ketakwaan, kejujuran, serta saling mendukung dalam ketaatan kepada Allah Swt."

© 2026 Media Pembelajaran Interaktif PAI XII - Membangun Mahligai Rumah Tangga Sesuai Syariat Islam & Hukum Indonesia.

Dikembangkan berdasarkan Modul Resmi Pendidikan Agama Islam & Budi Pekerti SMA/SMK Kelas XII (Bab 4).

Share this article :

0 komentar:

Post a Comment



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Ahmad Khoyin Academy - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger