PAI Kelas XII - Bab 4
BAB 4
MEMBANGUN MAHLIGAI
RUMAH TANGGA
SESUAI SYARIAT ISLAM
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi Mambangun Mahligai Rumah Tangga sesuai Syariat Islam, kalian diharapkan dapat memahami tentang konsep dan ketentuan pernikahan sesuai dengan syari'at Islam dan praktiknya dalam kehidupan sehari-hari.
B. Kata Kunci
C. Infografis
Membangun Mahligai Rumah Tangga Sesuai Syariat Islam
- Pengertian Pernikahan dalam Islam
- Tujuan Pernikahan dalam Islam
- Syarat dan Rukun Nikah
- Hukum Nikah
- Mahram
- Hak, Kewajiban serta Peran Suami dan Istri Dalam Rumah Tangga
- Talak, Iddah dan Ruju'
- Tantangan Modern dalam Pernikahan Islam
- Pernikahan Menurut Undang-Undang di Indonesia
- Pernikahan yang Tidak Sah
- Hikmah Pernikahan dalam Islam
D. Ayo Tadarus
Mari awali pembelajaran kali ini dengan membaca ayat pilihan. Bacalah ayat Al-Qur'an di bawah ini dengan fasih dan tartil, perhatikan makhārijul hurūf dan hukum bacaan tajwidnya. Semoga dengan bacaan Al-Qur'an akan semakin meneguhkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah Swt.
Aktivitas 4.1
Bacalah ayat berikut dengan fasih dan tartil. Bacalah dengan cara berpasangan dan bergantian dengan teman sebangku kalian. Perhatikan saat teman kalian membaca, berilah umpan balik jika ada bacaan yang dianggap kurang tepat.!
1. QS Ar-Rūm/30:21
وَمِنْ أَيْتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَايَتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
2. QS An-Nūr/24:32
وَانْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
3. QS An-Nisa'/4:1
يَأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُوْنَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
E. Apersepsi
Aktivitas 4.2
Cermati gambar berikut di bawah ini, kemudian jelaskan sesuai dengan hasil pengamatan kalian masing-masing. Bagaimana praktik kehidupan di masyarakat sesuai dengan gambar tersebut? Berikan penjelasan!
[Gambar 4.1 Placeholder]
Mahar menjadi hadiah bagi calon istri
[Gambar 4.2 Placeholder]
Pernikahan adalah peristiwa suci dan sakral
[Gambar 4.3 Placeholder]
Pernikahan haruslah tercatat secara resmi dan mendapatkan pengakuan negara
[Gambar 4.4 Placeholder]
Keluarga bahagia adalah impian semua orang
F. Kisah Inspiratif
Aktivitas 4.3
Bacalah cerita inspiratif berikut ini. Catatlah nilai-nilai kebaikan yang kalian temukan kemudian jabarkan nilai-nilai tersebut dalam bentuk contoh praktik nyata kehidupan sehari-hari
Pernikahan Nabi Muhammad Saw. dengan Khadijah Ra.
Salah satu kisah pernikahan yang penuh inspirasi dalam Islam adalah pernikahan antara Nabi Muhammad saw., dengan Khadijah ra. Kisah ini membawa banyak pelajaran tentang cinta, kesetiaan, dan dukungan dalam kehidupan pernikahan.
Pada masa itu, Nabi Muhammad saw. bekerja sebagai pedagang yang terkenal dengan kejujurannya di Makkah. Khadijah ra., seorang wanita kaya dan bijaksana, mendengar tentang reputasi Nabi Muhammad saw., dan mengundangnya untuk mengelola perniagaannya. Dalam waktu singkat, Nabi Muhammad saw., memenangkan hati Khadijah ra., dengan perilaku dan kejujurannya.
Setelah beberapa waktu bekerja bersama, Khadijah ra., menyadari bahwa dia telah jatuh cinta pada Nabi Muhammad saw. Meskipun usianya lebih tua, Khadijah melihat keutamaan dan keadilan dalam karakter Nabi Muhammad saw. Maka, dia memutuskan untuk mengirimkan utusan untuk menyampaikan perasaannya kepada Nabi Muhammad saw.
Khadijah tidak menilai Nabi Muhammad Saw., berdasarkan harta atau status sosial, tetapi atas dasar sifat dan karakter luhurnya (akhlak mulianya). Nabi Muhammad saw., menerima pinangan tersebut, dan inilah awal dari pernikahan yang penuh berkah.
Pernikahan Nabi Muhammad saw., dan Khadijah ra., bukan hanya sekadar ikatan pernikahan biasa. Khadijah ra., menjadi pendamping yang sangat setia dan penuh dukungan bagi Nabi Muhammad saw., terutama ketika beliau menerima wahyu pertama dari Allah Swt. Meskipun berhadapan dengan tantangan besar, termasuk boikot dan penganiayaan, Khadijah ra., tetap setia mendampingi suaminya.
Kisah ini mengajarkan bahwa cinta sejati tidak terbatas pada kekayaan atau status sosial. Kejujuran, kesetiaan, dan dukungan dalam pernikahan adalah fondasi yang kuat. Pernikahan Nabi Muhammad saw. dan Khadijah ra., memberikan inspirasi bagi pasangan muslim untuk membangun hubungan yang kuat dan penuh berkah, dengan menjadikan Allah sebagai pusat dari pernikahan mereka.
G. Wawasan Keislaman
Salah satu tujuan utama pernikahan adalah melestarikan keturunan. Pernikahan juga harus berlandaskan pada ibadah semata mengharap rida Allah Swt., bukan yang lain. Melalui pernikahan, seseorang akan belajar bagaimana memposisikan diri, menjadi diri sendiri serta belajar untuk memahami orang lain.
Bersatunya dua insan berlainan jenis melalui ikatan suci pernikahan didasarkan atas niat ibadah kepada Allah Swt., sehingga rumah tangga yang dijalankan menjadi sakinah, mawaddah dan rahmah. Tentu rumah tangga seperti inilah yang menjadi idaman setiap orang.
Islam telah mengatur pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi sebelum pernikahan dilakukan. Hal ini bertujuan agar akad yang dilakukan sah menurut agama. Tali suci pernikahan menjadi hubungan yang membahagiakan bagi kedua mempelai. Aturan, tata cara serta seluruh rukun dan syarat yang ada dalam pernikahan merupakan bukti sahih bahwa Islam sangat memperhatikan peristiwa sakral dan suci ini, sehingga harapannya momen pernikahan ini menjadi peristiwa yang membahagiakan bagi kedua mempelai dan keluarganya.
1. Pengertian Pernikahan dalam Islam
Kata pernikahan berasal dari kata bahasa Arab, nikāḥ. Secara bahasa, kata nikāḥ berarti aż-żammu, al-jam'u (berkumpul) dan al-Wat'u (bersetubuh). Nikāhun merupakan Masdar (nomina verbal) dari kata na-ka-ha, sinonimnya "ta-zawwa-ja" yang kemudian diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai perkawinan. Oleh sebab itu, nikāh juga sering disebut dengan istilah zawaj. Aqdu az-Zawaj artinya akad nikah.
Sedangkan menurut istilah syarak, pernikahan adalah akad atau perjanjian ijab (permintaan) dan qabul (penerimaan) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang diucapkan melalui kata-kata yang menunjukkan nikah sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh Islam.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami dan istri, yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan adalah sunah Rasul. Apabila dilaksanakan akan mendapat pahala tetapi apabila tidak dilakukan tidak mendapatkan dosa tetapi dimakruhkan karena tidak mengikuti sunnah Rasul. Sebagai seorang muslim, nikah adalah bagian dari ibadah kepada Allah Swt. serta upaya menyempurnakan praktik beragama. Rasulullah bersabda:
مَنْ رُزِقَهُ اللَّهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِينِهِ، فَلْيَتَّقِ اللَّهَ فِي الشَّطْرِ الْبَاقِي.
"Siapa yang diberi karnia oleh Allah seorang istri yang salihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya." (HR Al-Baihaqi).
Husein Muhammad menjelaskan bahwa kata dīnihi pada hadis di atas adalah bahwa seseorang yang telah menikah itu pada hakikatnya telah menyempurnakan separuh akhlaknya. Sehingga ia telah menjaga kehormatan dirinya untuk tidak berbuat zina. Selain itu, menjaga lisan adalah faktor yang memiliki pengaruh besar terhadap kebahagiaan atau kehancuran satu pernikahan.
Imam Al-Qurtubi (w. 1273 M) memberikan penjelasan serupa terkait pernikahan. Beliau menjelaskan bahwa barang siapa yang menikah berarti ia telah menyempurnakan setengah dari agamanya. Karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk setengah sisanya. Hal ini berarti bahwa pernikahan akan menjauhkan seseorang dari perbuatan zina. Rasulullah menjamin bahwa balasan bagi orang yang menjaga kehormatan diri adalah surga.
Peristiwa sakral pernikahan dalam Islam dikemas dalam bentuk akad dan seperangkat aturan yang ditetapkan, yang tujuan utamanya adalah membangun mahligai rumah tangga atas ridha Allah Swt. Islam juga mengajarkan bahwa pernikahan yang dilaksanakan hendaknya diniatkan sebagai ibadah hanya semata mengharap ridha Allah.
2. Tujuan Pernikahan dalam Islam
Secara umum tujuan menikah adalah untuk melestarikan keturunan. Namun, Islam secara detail menjelaskan bahwa pernikahan memiliki tujuan tertentu, yang bermuara pada mengharap keridaan Allah Swt. Akad nikah yang dilakukan kedua mempelai menandakan bahwa telah tumbuh rasa kasih dan sayang di antara keduanya, sehingga dua keluarga dipertemukan untuk menyatukan dua insan berbeda jenis kelamin yang saling menyayangi, untuk mengarungi kehidupan bersama menggapai ridha Allah.
Islam menegaskan bahwa tujuan utama pernikahan adalah memenuhi keingingan manusia (laki-laki terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka membangun rumah tangga bahagia, sesuai dengan ketentuan dan peraturan syariat yang telah ditetapkan. Lebih rinci tujuan pernikahan tersebut antara lain sebagai berikut.
-
Mencapai keseimbangan hidup. Tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk membawa keseimbangan dalam hidup manusia. Dengan memiliki pasangan yang salih/salihah, seseorang dapat merasakan ketenangan hati dan membangun rasa kasih dan sayang. Allah Swt., menegaskan dalam QS Ar-Rūm/30:21
وَمِنْ أَيْتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَايَتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ
"Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."
-
Melanjutkan keturunan. Salah satu tujuan utama pernikahan adalah untuk melanjutkan keturunan. Dengan membentuk keluarga, manusia dapat memperbanyak keturunannya dan mendukung kelangsungan umat manusia. Dalam QS An-Nisa'/4:1 Allah Swt., menjelaskan sebagai berikut:
يَأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
"Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu."
Ayat di atas menegaskan bahwa Nabi Adam a.s. dan Hawa tidak diciptakan melalui proses evolusi hayati, seperti makhluk hidup pada umumnya. Akan tetapi diciptakan melalui proses penciptaan yang khusus. Proses penciptaan keduanya tidak dapat dijelaskan secara sains. Dari pasangan Adam dan Hawa inilah kemudian lahir anak-anak dari proses biologis sesuai kehendak-Nya.
- Mendapatkan keberkahan dalam hidup. Pernikahan diharapkan membawa keberkahan dalam hidup. Dengan menjadikan Allah sebagai pusatnya, pasangan suami istri dapat merasakan nikmat dan keberkahan dalam setiap aspek kehidupan.
-
Menghindari zina. Pernikahan menjadi sarana yang halal untuk memuaskan kebutuhan biologis dan emosional manusia, sehingga dapat mencegah terjadinya perilaku zina yang diharamkan dalam Islam. Rasulullah bersabda:
مَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَلْيَصُمْ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Barang siapa yang tidak mampu menikah hendaklah berpuasa karena puasa itu tameng (yang memutus hawa nafsu)." (HR. Bukhari dan Muslim)
-
Menjalankan sunah Rasulullah saw. Pernikahan menjadi bagian dari sunah Rasulullah saw. Dengan menikah, seseorang mengikuti teladan Rasulullah saw., dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Rasulullah saw., bersabda:
النِّكَاحُ سُنَّتِي، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي (رواه ابن ماجه من رواية عائشة)
"Nikah adalah sunahku, barangsiapa tidak suka dengan sunnahku maka dia bukanlah golongan kami." (HR. Ibnu Majah dari riwayat Sayyidah Aisyah).
-
Mengenal dan menjalankan hak dan kewajiban dalam Islam. Pernikahan merupakan wadah untuk memahami dan menjalankan hak dan kewajiban sesuai ajaran Islam. Suami dan istri saling melengkapi, dan keduanya memiliki tanggung jawab yang seimbang. Allah Swt., berfirman dalam QS Al-Baqarah/2: 228 sebagai berikut.
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةً وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Akan tetapi, para suami mempunyai kelebihan atas mereka. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."
-
Memperoleh keturunan yang sah. Melalui pernikahan, suami dan istri akan mendapatkan keturunan yang sah sesuai dengan tuntunan syariat. Keturunan atau anak inilah yang akan menjadi perhiasan kehidupan di dunia bagi keduanya. Allah menegaskan dalam QS Al-Kahfi/18: 46.
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَوةِ الدُّنْيَا وَالْبَقِيْتُ الصَّلِحْتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا
"Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, sedangkan amal kebajikan yang abadi (pahalanya) adalah lebih baik balasannya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan."
- Memperoleh nafkah dan perlindungan. Pernikahan memberikan jaminan nafkah dan perlindungan. Suami bertanggung jawab memberikan nafkah, sementara istri mendapatkan perlindungan dan keamanan dalam rumah tangga.
- Melakukan ibadah bersama-sama. Suami dan istri dapat saling mendukung dalam ibadah, membangun keimanan bersama, dan membimbing anak-anak mereka ke jalan yang benar. Pernikahan menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah secara bersama-sama. Rasulullah bersabda: "Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya' dan sebaik-baiknya kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya." (HR Tirmidzi).
Begitu mulianya tujuan pernikahan dalam Islam sehingga setiap niat yang diazamkan akan bernilai ibadah. Aktivitas kecil yang dilakukan oleh suami dan istri dalam kehidupan bersama sehari-hari, akan berpahala besar dan mengantarkan keduanya meraih rida Allah Swt.
Islam juga menegaskan bahwa nikah bukan semata menyalurkan hasrat dan hawa nafsu, namun jauh dari hal itu, tujuan mulia pernikahan telah tertuang dan tertulis jelas dalam Al-Qur'an. Kolaborasi dua orang (suami dan istri) diharapkan mampu mengantarkan keduanya (juga anak keturunannya) menggapai rida Allah, melalui pondasi bangunan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Allah Swt. juga telah menegaskan--dalam beberapa ayat Al-Qur'an sebagaimana disebutkan di atas tentang tujuan mulia pernikahan. Rasulullah melalui beberapa hadis pula menguatkan bahwa nikah adalah bagian dari sunnah beliau. Setiap kita yang muslim, mampu secara fisik dan mental serta dapat bertanggung jawab, dianjurkan untuk segera menikah.
3. Syarat dan Rukun Nikah
Pernikahan adalah peristiwa sakral dalam Islam yang dilaksanakan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat dan rukun yang ditetapkan. Setiap rukun yang ada dalam pernikahan harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Perhatikan tabel berikut untuk mengetahui syarat dan rukun yang harus dipenuhi sebelum seseorang melangsungkan pernikahan.
| NO | RUKUN | SYARAT RUKUN |
|---|---|---|
| 1 | Calon suami |
|
| 2 | Calon istri |
|
| 3 | Wali Nikah |
|
| 4 | Dua orang saksi |
|
| 5 | Sighat (ijab qabul) |
|
4. Hukum Nikah
Jumhur ulama menyebutkan bahwa nikah diperintahkan karena dapat mewujudkan maslahat (kebaikan), memelihara diri dan orang lain, memelihara kehormatan serta mendapatkan pahala. Oleh karena itu, apabila pernikahan mendatangkan mudarat (mara bahaya) maka nikah pun dilarang dan haram hukumnya. Oleh karena itu hukum asal nikah adalah mubah atau boleh.
Para fuqaha sependapat bahwa hukum pernikahan berbeda penerapannya kepada mukalaf, disesuaikan dengan kondisi masing-masing, seperti kesiapan ekonomi, fisik, mental, ataupun akhlak. Oleh karenanya, hukum nikah dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, haram dan makruh.
- Wajib. Hukum nikah menjadi wajib bagi mereka yang telah dianggap mampu secara fisik, mental dan ekonomi maupun akhlak untuk melakukan pernikahan, memiliki keinginan untuk menikah dan jika tidak menikah dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat, maka wajib baginya untuk menikah. Hukum menjauhi zina wajib baginya dan cara menjauhinya adalah dengan menikah
- Sunnah. Bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak khawatir dirinya akan jatuh pada maksiat sekiranya tidak menikah. Pada posisi seperti ini seseorang boleh melakukan pernikahan dan dan boleh menundanya. Akan tetapi melakukan pernikahan adalah lebih baik daripada menunda dengan niat mengkhususkan diri beribadah kepada Allah Swt. sebagai bentuk sikap taat kepada-Nya.
- Mubah. Nikah menjadi mubah bagi mereka yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang impoten atau lanjut usia, atau mereka yang tidak mampu memberi nafkah. Juga mubah bagi mereka yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekadar untuk memenuhi hajatnya atau untuk bersenang-senang tanpa ada niat menginginkan keturunan atau melindungi diri dari sesuatu yang haram.
- Haram. Hukum ini berlaku bagi mereka yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan pemenuhan nafkah lahir maupun batin. Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri. Sesuatu yang menimbulkan bahaya dilarang dalam Islam.
- Makruh. yakni bagi seseorang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita yang akan dinikahinya atau menzalimi hak-hak istri atau tidak berminat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.
Aktivitas 4.4
Bentukkah kelompok dengan anggota 5-6 orang perkelompok, kemudian diskusikan beberapa hal berkaitan dengan ketentuan pernikahan dalam Islam dan 5 jenis hukum nikah (wajib, sunah, mubah, haram dan makruh). Susunlah hasil diskusi dalam bentuk ringkasan (rangkuman) kemudian presentasikan hasilnya di depan kelas secara bergantian. Berikan umpan balik kepada kelompok yang sedang melakukan presentasi.
4. Mahram
Secara bahasa mahram berarti yang diharamkan. Sedangkan menurut istilah dalam ilmu fikih, mahram adalah orang-orang (laki-laki atau wanita) yang haram dinikahi. Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah. Berkaitan dengan hal ini, Allah Swt. menegaskan dalam QS An-Nisa'/4:23-24 sebagai berikut.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهْتُكُمْ وَبَنْتُكُمْ وَأَخَوْتُكُمْ وَعَمْتُكُمْ وَخَلْتُكُمْ وَبَنْتُ الْآخِ وَبَنْتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهْتُكُمُ الَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوْتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأَمَّهْتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ الَّتِي فِي حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِّسَابِكُمُ الَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَابِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيمًا * وَالْمُحْصَنْتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَبَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوْا بِأَمْوَالِكُمْ تُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسْفِحِيْنَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَأْتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيْضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Perhatikan tabel berikut untuk lebih mengetahui secara rinci yang termasuk mahram nikah sebagaimana disebutkan dalam QS An-Nisa/4: 23-24 di atas.
| NO | SEBAB MAHRAM | MAHRAM |
|---|---|---|
| 1. | Haram dinikahi karena keturunan |
|
| 2 | Haram dinikahi karena hubungan sesusuan |
|
| 3 | Haram dinikahi karena perkawinan |
|
| 4 | Haram dinikahi karena memiliki pertalian muhrim dengan istri |
|
Ditinjau dari kondisinya, mahram terbagi menjadi dua bagian, yakni mahram mu'abbad dan mahram gairu mu'abbad. Mahram mu'abbad adalah mereka yang haram dinikahi untuk selama-lamanya, seperti keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri. Adapun mahram gairu mu'abbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya, boleh dinikahi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau meninggal dunia, yang lain dengan sebab istri orang atau sebab 'idah.
Aktivitas 4.5
Buatlah bagan atau silsilah dari keluarga kerabat kalian, kemudian tuliskan (beri tanda) siapa saja yang tidak boleh dinikai (mahram), baik karena keturunan, pernikahan atau sesusuan!. Tunjukkan hasil kerja kalian dan mintalah umpan balik dari Bapak/Ibu guru.
6. Hak, Kewajiban serta Peran Suami dan Istri dalam Rumah Tangga
Menikah dan membina rumah tangga bahagia merupakan impian setiap insan. Melalui pernikahan, seseorang akan memiliki 'teman' hidup yang dapat menjadi tempat keluh kesah, tempat bercerita, tempat bercanda dan bahkan tempat untuk membagi beban, sehingga terasa lebih ringan dan bahkan hilang sama sekali.
Kehidupan pasca pernikahan adalah momentum untuk membangun rumah tangga dengan komitmen dan tujuan bersama dengan pasangan masing-masing. Bangunan inilah yang akan menjadi 'rumah' bagi suami dan istri dalam mengarungi kehidupan, melestarikan keturunan serta memelihara ibadah kehidupan dalam rangka menggapai ridha Allah. Baik suami maupun istri, memiliki hak, kewajiban dan peran yang melekat kepada masing-masing. Hal ini dimaksudkan agar biduk rumah tangga yang dibangun dapat dengan kokoh mengarungi panjangnya perjalanan kehidupan. Dengan memahami hak, dan kewajiban masing-masing, diharapkan rumah tangga yang diimpikan dapat tercapai.
Jika suami berperan sebagai kepala rumah tangga, maka istri adalah penjaga dan pemelihara sekaligus madrasah pertama bagi anak mereka berdua. Keduanya diharapkan mampu bekerjasama dan membagi peran sehingga rumah tangga idaman dapat diwujudkan. Suami dan istri hendaknya mampu bekerjasama mewujudkan beberapa hal berikut berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam pernikahan.
- Hak pernikahan, meliputi: hak nafkah dan tempat tinggal layak, hak mendapatkan kasih sayang dan perlakukan yang adil, serta hak mendapatkan pendidikan dan potensi pengembangan diri.
- Kewajiban pernikahan, meliputi: kewajiban memberikan nafkah dan perlindungan, kewajiban untuk saling mencintai dan menghormati, serta kewajiban untuk bersama-sama membimbing anak-anak
Perhatikan tabel berikut untuk melihat lebih rinci kewajiban serta hak suami dan istri dalam membangun rumah tangga bersama.
| No. | Peran | Kewajiban | Hak |
|---|---|---|---|
| 1. | Suami |
|
|
| 2. | Istri |
|
|
Adapun masing-masing (suami dan istri) memiliki peran berbeda, yang bermuara pada harapan akan terwujudnya rumah tangga bahagia, sakinah, mawaddah dan rahmah. Seorang suami menjadi orang yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga, mulai dari kebutuhan dasar atau pokok sampai kebutuhan pelengkap, menjadi pelindung bagi keluarga, termasuk istri dan anakanak serta selalu berupaya untuk menjaga keutuhan rumah tangga.
Istri berperan sebagai guru, madrasah pertama bagi anak, menjaga rumah tangga, melahirkan dan mendidik anak-anak sesuai dengan tuntunan syariat, serta harus mampu menjaga harkat dan martabat keluarga. Selain itu, istri juga berperan sebagai seorang yang dapat menciptakan suasana harmonis dalam rumah tangga, taat pada suami serta mampu menjaga kehormatan diri dan keluarga dengan baik.
7. Talak, Idah dan Rujuk
Kata talak berasal dari bahasa Arab talāq. Talaq berarti melepaskan ikatan. Jadi, talak (talāq) adalah lepasnya hukum pernikahan dengan ucapan talak. Asal hukum talak adalah makruh, karena termasuk perbuatan halal namun dibenci oleh Allah. Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw.:
أَبْغَضُ الْحَلالِ إِلَى اللَّهِ الطَّلَاقُ
Artinya: "perbuatatan halal yang dibenci Allah adalah Talak."
Terdapat tiga rukun yang harus ada dalam talak, yakni:
- Yang menjatuhkan talak adalah suami, dengan syarat baligh, berakal dan atas kehendak sendiri (tidak dipaksa)
- Yang dijatuhi talak adalah istrinya sendiri
- Dijatuhkan talak dengan cara ṣarih (tegas dan jelas), atau dengan cara kināyah (kiasan/sindiran)
Lafaz talak dapat diucapkan atau dituliskan dengan kata-kata yang jelas atau sindiran. Adapun bilangan talak itu sendiri ada 3, yakni talak satu, talak dua dan talak tiga. Talak satu dan dua yang dijatuhkan suami kepada istri, masih boleh rujuk (kembali) sebelum masa idah habis. Namun jika masa idah telah habis, maka harus dilakukan akad nikah baru. Keterangan ini dapat ditemukan di dalam QS Al-Baqarah/2:229. Pada talak tiga, suami tidak boleh rujuk dan menikah lagi dengan istrinya. Kecuali istri tersebut menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli kemudian dijatuhkan talak oleh suami keduanya tersebut. Adapun macam talak terbagi menjadi dua, yakni:
- Talak raj'i, adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, dimana suami boleh rujuk kembali tanpa harus melakukan akad nikah baru. Talak ini berlaku untuk talak satu dan talak dua, selama masa idah-nya belum berakhir
- Talak ba'in kubra, adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri sebanyak tiga kali (talak tiga) pada waktu yang berbeda, dalam kasus ini suami tidak dapat rujuk kembali kecuali dengan syarat mantan istri telah dinikahi oleh laki-laki lain, dicampurinya, dicerai oleh suami yang baru dan selesai masa idah-nya
Menurut bahasa idah berarti angka, perhitungan atau menghitung. Secara istilah idah adalah masa menunggu (penantian) seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya atau ditinggal mati oleh suaminya untuk tidak menikah atau minta dinikahkan. Masa idah terbagi menjadi dua, yakni:
- Idah karena perceraian. idah jenis ini dibagi menjadi dua, yakni perempuan yang diceraikan namun belum disetubuhi, maka ia tidak wajib menjalani masa idah, dan perempuan yang diceraikan dan sudah disetubuhi. Untuk jenis yang kedua ini, apabila perempuan tersebut hamil, maka masa idahnya adalah hingga ia melahirkan. Namun jika ia tidak sedang dalam keadaan hamil, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, jika ia sedang menstruasi, maka masa idahnya adalah sampai 3 kali menstruasi, dan kedua apabila tidak sedang menstruasi maka masa idahnya adalah 3 bulan;
- Idah karena kematian. Ada dua kategori masa idahnya, yakni apabila tidak sedang hamil, masa idahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Namun apabila sedang hamil, masa idahnya adalah sampai ia melahirkan.
Selama menjalani masa idah, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh seorang perempuan. Larangan ini dimaksudkan agar tidak terjadi fitnah selama perempuan menjalani masa idah. Larangan tersebut meliputi:
- dilarang menikah dengan laki-laki lain
- dilarang keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat
- melakukan ihdād, yakni tidak memakai perhiasan, wangi-wangian, pakaian mencolok, dan sejenisnya
Rujuk berarti kembali, yakni kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa idah sesudah dijatuhkan talak raj'i. Dalam satu sisi, rujuk adalah membangun kembali kehidupan perkawinan yang terhenti atau memasuki kembali kehidupan pernikahan. Jika membangun kehidupan pernikahan pertama kali disebut pernikahan, maka melanjutkannya disebut rujuk
8. Tantangan Pernikahan
Perjalanan pernikahan akan selalu menghadapi tantangan. Apalagi di zaman modern ini di mana perkembangan teknologi dan gaya hidup akan berdampak pada dinamika pernikahan. Hal ini berdampak pada berbagai aspek, mulai dari komunikasi antar pasangan, pemahaman peran gender, hingga konsep keintiman dalam hubungan suami-istri. Berikut beberapa contoh tantangan pernikahan di dunia modern saat ini, antara lain:
-
Jarak Geografis dan Jarak Komunikasi
Jarak geografis menjadikan pasangan suami-istri tidak bisa bertemu atau jarang bertemu. Hubungan yang dipisahkan oleh jarak geografis ini sering kali disebut dengan Long Distance Relationship/LDR (hubungan jarak jauh). Jarangnya bertemu antara kedua pasangan memungkinkan mereka berdua jarang berkomunikasi, dan juga memungkinkan mereka untuk tidak bisa saling mengawasi dan memberikan perhatian secara langsung. Meskipun begitu, jarangnya komunikasi langsung bisa dijembatani dengan menggunakan teknologi komunikasi yang sudah semakin canggih. Bahkan kini, hampir tidak ada alasan untuk tidak bisa berkomunikasi antar satu orang dengan orang lain. Sebab berbagai platform komunikasi sudah disediakan. Sedangkan kecil kemungkinannya untuk saling mengawasi dan memberikan perhatian secara langsung bisa dipupuk dengan cara saling memberikan kepercayaan yang penuh di antara kedua pasangan dan saling mendoakan, agar keduanya tetap dilindungi oleh Allah, dijaga rasa cinta mereka dan dijauhkan dari segala marabahaya dan kemaksiatan.
Selain jarak geografis, jarak komunikasi juga menjadi penghalang dalam mahligai pernikahan. Teknologi informasi memiliki manfaat yang positif, namun juga memiliki dampak negatif. Sering kita saksikan, beberapa orang berkumpul, namun mereka tidak saling bicara, melainkan saling memegang dan sibuk dengan smartphone dan gawai mereka. perilaku mengabaikan seseorang dalam lingkungan sosial dengan lebih terfokus pada smartphone, dan cenderung mengabaikan pembicaraan saat sedang melakukan interaksi dengan orang yang ada di sekitarnya disebut dengan phubbing. Kebiasaan phubbing ini bisa mengurangi waktu yang berkualitas bagi pasangan suami-istri. Padahal waktu yang berkualitas adalah waktu yang tepat untuk saling berkomunikasi. Sedangkan komunikasi antar pasangan memegang peranan penting dalam menjaga keharmonisan suami dan istri.
-
Gaya hidup modern
Gaya hidup atau life style adalah pola hidup seseorang yang terungkap pada aktivitas, minat dan opininya. Orang-orang yang berasal dari budaya, kelas sosial dan pekerjaan yang sama bisa jadi memiliki gaya hidup yang berbeda. Gaya hidup, pada hakikatnya, menggambarkan keseluruhan diri seseorang yang berinteraksi dengan lingkungannya. Ekspresi gaya hidup seseorang biasanya dilandasi oleh sistem nilai atau sistem kepercayaan yang mereka anut.
Pasangan laki-laki dan perempuan yang sudah menikah pasti memiliki cita-cita, memiliki target dan memiliki cara pandang tersendiri terhadap sesuatu. Meskipun begitu, gaya hidup suatu masyarakat bisa jadi akan mempengaruhi gaya hidup seseorang. Hidup di tengah-tengah masyarakat modern menuntut seseorang untuk menyesuaikan gaya hidup masyarakat modern. Pasangan suami-istri musti mampu memilih mana gaya hidup yang baik dan yang tidak, mana gaya hidup yang sesuai dan yang tidak sesuai dengan keyakinannya dan juga kemampuan finansialnya. Ketidakmampuan memililah gaya hidup dan ketidakmampuan menahan untuk memenuhi semua keinginan demi gaya hidup bisa mengakibatkan mala petaka dalam kehidupan rumah tangga.
-
Salah Memahami Konsep Gender
Gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Istilah "gender" dikemukakan oleh para ilmuwan sosial dengan maksud untuk menjelaskan perbedaan perempuan dan laki-laki yang mempunyai sifat bawaan (ciptaan Tuhan atau qodrati) dan bentukan budaya (konstruksi sosial). Contoh sifat bawaan perempuan adalah menstruasi, melahirkan dan menyusui. Contoh sifat bawaan laki-laki adalah memiliki sperma. Sifat bawaan ini tidak bisa saling menggantikan.
Sedangkan gender sebagai bentukan budaya bisa diperankan dan difungsikan sesuai dengan kondisi yang dialami oleh pasangan suami-istri. Dalam mengurus anak, mencari nafkah, serta mengerjakan berbagai pekerjaan rumah tangga (memasak, mencuci, dan lain-lain) terdapat peran yang bisa dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan, sehingga kemudian dapat bertukar tempat tanpa saling menyalahi kodrat. Dengan demikian, pekerjaan-pekerjaan ini kemudian dapat diistilahkan sebagai peran gender.
Pemahaman yang salah terhadap kesetaraan gender ini bisa menimbulkan konflik di dalam keluarga. Tidak semua hal bisa disetarakan antara laki-laki dan perempuan, apalagi hal-hal yang sudah sudah bersifat qodrati (bawaan). Pasangan suami istri yang sudah memahami konsep gender pasti mendiskusikan baik-baik peran serta tanggung jawab apa yang bisa mereka ambil sehingga kedua belah pihak bisa saling merasakan aman dan nyaman, tanpa adanya stereotipe (pelabelan negatif terhadap salah satu jenis kelamin), subordinasi (penomorduaan salah satu jenis kelamin bahwa kelamin tertentu lebih rendah dari lainnya), marginalisasi (peminggiran terhadap salah satu jenis kelamin dari arus/pekerjaan utama yang berakibat pada kemiskinan), beban ganda atau double burden (adanya perlakuan terhadap salah satu jenis kelamin di mana beban kerjanya lebih berat dari jenis kelamin lainnya) dan kekerasan (serangan terhadap fisik maupun psikologis salah satu jenis kelamin).
-
Pengaruh media dan budaya yang salah
Media memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk pola pikir manusia. Kini, dengan berkembangnya teknologi informasi, manusia dikepung oleh media. Apa yang muncul di dalam media seolah-olah menjadi standar atau ukuran dalam melihat sesuatu. Contoh, standar kecantikan seorang perempuan didasarkan atas kecantikan para artis. Standar kebahagiaan seorang pasangan suami-istri didasarkan atas kebahagiaan selegram. Standar budaya dan gaya hidup juga didasarkan atas budaya dan gaya hidup para artis dan selegram. Apabila standar-standar itu yang dijadikan dasar, maka tidak menutup kemungkinan akan mempengaruhi pandangan suami-istri terhadap hal-hal tersebut dalam pernikahan. Apa yang disuguhkan oleh media tidak selalu bisa dijadikan standar dalam kehidupan rumah tangga. Oleh sebab itu, pasangan suami-istri musti kembali kepada nilai-nilai dasar Islam dalam pernikahan
-
Tantangan keuangan
Setiap orang yang berumah tangga pasti memiliki kebutuhan. Kebutuhan tersebut bisa terpenuhi apabila rumah tangga tersebut memiliki uang. Tidak bisa dimungkiri bahwa banyak kebutuhan dasar manusia yang harus dibeli dengan uang. Tidak adanya uang menjadikan kebutuhan dasar manusia tidak terpenuhi. Di sinilah, keuangan bisa menjadi salah satu pemicu masalah rumah tangga.
Masalah keuangan dalam rumah tangga bisa terjadi disebabkan oleh banyak hal: mulai dari pengeluaran yang tak terkendali, utang, perbedaan prioritas pengeluaran, hingga pada ketidaksepakatan dalam perencanaan keuangan. Hal ini bisa menyebabkan konflik emosional, stres, dan ketegangan dalam hubungan keluarga. Oleh sebab itu, mengapa pasangan suami istri wajib tahu bagaimana cara mengatasi masalah keuangan rumah tangga. Masalah keungan rumah tangga bisa diatasi dengan cara manajemen keuangan yang baik, seperti membuat perencanaan keuangan yang matang, menyesuaikan pengeluaran dengan pendapatan, memperioritaskan kebutuhan, tidak konsumtif, tidak mengikuti gaya hidup berlebihan, dan yang paling penting adalah komunikasi yang terbuka, transparan, jujur di antara kedua belah pihak tentang keuangan rumah tangga.
-
Pergeseran nilai-nilai tradisional
Sebagian masyarakat ada yang masih mempertahankan nilai-nilai tradisional, namun sebagian lagi menggeser nilai-nilai tradisional dengan nilai-nilai modern. Perbedaan acara pandang terhadap nilai-nilai tersebut memungkinkan ketidaksepahaman atau ketidaksetujuan antara pasangan. Misalnya, dalam adat Jawa, ada mitoni (tujuh bulan), sebuah tradisi merayakan kehamilan seorang ibu yang telah memasuki masa kehamilan tujuh bulan. Tujuannya adalah untuk melindungi dan memberkati ibu hamil dan janinnya. Proses perayaan mitoni ini cukup Panjang dan kadang juga bisa disederhanakan dan juga bisa diadaptasi dengan nilai-nilai keagamaan seperti pengajian atau khataman Al-Qur'an.
Untuk menghindari ketidaksepahaman dan ketidaksetujuan dalam melihat nilai-nilai tradisional dan modern tersebut, kedua pasangan musti memiliki pandangan yang luas serta kesedian untuk saling mengalah dan menghormati atas keputusan yang mereka sepakati.
-
Pendidikan Anak
Sebagai buah hati, anak menjadi permata bagi kedua orangtua. Setelah memiliki anak, perhatian orangtua akan banyak terpusat pada anak, terutama dalam hal mempersiapkan masa depannya, melalui pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Dalam mendidik anak-anak, orangtua musti memperhatikan prinsip-prinsip pendidikan Islam. Usaha-usaha untuk memadukan nilai-nilai pendidikan Islam ke dalam pendidikan anak secara umum terkadang juga membutuhkan kesalingmengertian dan kesalingterbukaan di antara kedua pasangan (bapak dan ibu). Tentu, dalam mempersiapkan masa depan anak, orangtua musti memikirkan secara matang, dan membuka ruang diskusi. Tidak jarang kita temukan perbedaan cara kepengasuhan anak (parenting) antara bapak dan ibu. Perbedaan cara kepengasuhan pada dasarnya tidak menjadi masalah asalkan masih dalam koridor-koridor pendidikan secara umum dan pendidikan Islam.
Dengan melihat tantangan-tantangan yang ada dalam pernikahan, pada dasarnya pernikahan tidaklah semata-mata dihubungkan dengan hal-hal yang enak dan asik. Sebab di dalam pernikahan itulah, kedua pasangan akan dihadapkan pada dinamika kehidupan yang nyata. Oleh sebab itu, niat awal dalam pernikahan musti ditata dan dimantapkan untuk beribadah kepada Allah dan mencari keberkahan dalam rumah tangga. Sisi-sisi spiritualitas musti dihidupkan sebagai nutrisi dalam membangun rumah tangga yang Bahagia. Oleh karenanya, dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, penting bagi pasangan muslim untuk tetap berpegang pada nilai-nilai Islam. Salah satu kunci utamanya adalah komunikasi terbuka dan pemahaman bersama terkait prinsip-prinsip Islam dalam pernikahan. Berbicara secara jujur tentang harapan, kebutuhan, dan perasaan masing-masing dapat membantu mencegah konflik yang mungkin timbul.
Suami dan istri adalah dua manusia yang masing-masing memiliki pola pikir dan cara pikir berbeda. Perbedaan inilah yang seharusnya dapat menjadi pelengkap dan sekaligus penguat dalam bangunan rumah tangga sehingga bangunan tersebut mampu berdiri kokoh dan kuat. Adanya kesamaan pemahaman, sikap saling terbuka dan jujur serta saling memberikan dukungan satu sama lain, akan mampu mengatasi ragam tantangan dalam pernikahan utamanya di zaman modern seperti saat ini. Selain itu, beberapa upaya yang juga dapat dilakukan oleh suami dan istri dalam rangka mempertahankan nilai-nilai Islam dalam pernikahan adalah sebagai berikut:
- Menjaga kualitas komunikasi. Pasangan perlu memprioritaskan komunikasi yang sehat dan bermakna. Terlepas dari teknologi, membentuk waktu berkualitas bersama, seperti berdiskusi tentang harapan, impian, dan tantangan, dapat memperkuat ikatan emosional.
- Menetapkan prioritas bersama. Upaya untuk menyeimbangkan kehidupan kerja dan pribadi perlu menjadi fokus. Pasangan perlu bekerja sama dalam menetapkan prioritas bersama, memastikan bahwa kebutuhan keluarga diutamakan di tengah kesibukan modern.
- Pengelolaan stres dan konflik. Pasangan harus mampu mengelola stres dan konflik dengan pendekatan yang sesuai dengan ajaran Islam. Menggunakan prinsip-prinsip sabar, pemaaf, dan empati dapat membantu meredakan ketegangan dalam hubungan.
Aktivitas 4.6
Tantangan zaman dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah ragam aspek dalam kehidupan. Dengan bimbingan guru, silakan kalian telusuri ragam berita selama setahun terakhir berkaitan dengan hancurnya hubungan rumah tangga karena pengaruh teknologi. Tulislah nilai-nilai yang ditemukan setelah membaca artikel atau berita tersebut, kemudian jabarkan (jelaskan) bagaimana nilai tersebut mampu mempengaruhi kehidupan rumah tangga.
9. Pernikahan Menurut Undang-Undang di Indonesia
Indonesia sebagai negara hukum mengatur segala sesuatu yang terkait dengan kehidupan kemasyarakatan seperti kelahiran, kematian dan perkawinan. Semua harus tercatat resmi dan mendapatkan legalitas dari negara. Tujuannya adalah tertib administrasi dan tertib hukum. Sehingga, pernikahan harus mendapatkan legalitas dari pemerintah, tercatat secara resmi melalui petugas pencatat akta nikah serta mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1974 tentang pernikahan.
Terbaru, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor: 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Salah satu perubahan yang tercantum dalam peraturan perundangan terbaru ini terdapat pada pasal 7, yang menjelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun.
Adapun pencatatan pernikahan sebagaimana tercantum dalam pasal 2 Bab II, dilakukan oleh pegawai pencatat nikah yang berada di wilayah masing-masing. Posisi dan peran pegawai pencatat nikah ini sangat penting sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor: 32 tahun 1954, yang menyebutkan bahwa pegawai pencatat nikah adalah satu-satunya pejabat yang memiliki kewenangan untuk mencatat perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum Islam di wilayahnya. Sehingga, secara tidak langsung dapat dijelaskan bahwa siapapun yang ingin melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum Islam, harus melibatkan pegawai pencatat nikah di wilayah masing-masing yang menjadi kewenangannya.
Aktivitas 4.7
Lakukan kunjungan belajar ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat. Lakukan secara berkelompok, dengan teknis yang diatur oleh Bapak/Ibu guru. Lakukan observasi dan wawancara dengan pegawai pencatat nikah berkaitan dengan implementasi Undang-undang Nomor: 16 tahun 2019 di masyarakat. Hasil observasi dan wawancara dicatat dalam bentuk ringkasan dan tayangan presentasi. Unggah hasil tayang presentasi di media sosial dan mintalah umpan balik dari kelompok yang lain.!
10. Pernikahan yang Tidak Sah
Pernikahan dalam Islam benar-benar menjadi momentum sakral sehingga prosesinya pun dirinci sedemikian rupa: mulai dari syarat dan rukun sampai hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak suami-istri dan bahkan kedua keluarga. Pernikahan menjadi tidak sah dan bahkan dilarang pada beberapa hal berikut:
- Nikah mut'ah, yakni pernikahan yang dibatasi dengan jangka waktu tertentu baik dalam waktu yang singkat ataupun lama.
- Nikah syighar, yakni pernikahan dengan syarat barter tanpa pemberian mahar.
- Nikah muhallil, yakni pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya karenanya diharamkan untuk rujuk kepadanya, kemudian wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki lain dengan tujuan untuk menghalalkan dinikahi lagi oleh mantan suaminya.
- Pernikahan orang yang sedang ihram, yakni pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah serta belum memasuki waktu tahallul.
- Pernikahan dalam masa idah, yakni pernikahan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang sedang berada dalam masa idah baik karena perceraian maupun karena meninggal dunia.
- Pernikahan tanpa wali, yakni pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin walinya.
- Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab.
- Menikahi mahram (orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi), baik mahram untuk selamanya, mahram karena pernikahan atau mahram karena sepersusuan.
10. Hikmah Pernikahan dalam Islam
Pernikahan sebagai prosesi sakral kehidupan, memiliki hikmah yang bukan hanya berdampak pada diri dan keluarga namun juga pada orang lain dan bahkan berdampak pada negara dan agama. Berikut yang termasuk hikmah pernikahan dalam Islam adalah:
- Bersatu dan terciptanya hubungan yang halal dan sah antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
- Terpeliharanya seseorang dari perbuatan zina
- Mendapatkan anak keturunan yang sah
- Melaksanakan sunnah rasul melalui akad nikah yang sah
- Mencapai keseimbangan hidup dengan adanya pendamping
- Pengembangan sosial dan ekonomi diri dan keluarga
- Terpeliharanya hubungan dua keluarga yang bersatu melalui akad nikah
- Perwujudan keadilan dan tanggung jawab antar pasangan
- Sarana ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Aktivitas 4.8
Setelah kalian mempelajari materi hikmah pernikahan, lakukan penelusuran di internet berkaitan dengan hikmah lain dari pernikahan. Temukan yang berbeda dan catat hasilnya di buku tugas masing-masing. Mintalah umpan balik kepada Bapak/Ibu guru.!
11. Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama dan Profil Pelajar Pancasila
| No | Butir Perilaku | Nilai Kakater |
|---|---|---|
| 1. | Gemar membaca dan mengkaji Al-Qur'an dan hadist dalam kehidupan sehari-hari. | Beriman dan bertakwa kepada Allah Swt.. |
| 2. | Menunaikan tugas dan kewajiban tepat waktu. | Bertanggung jawab. |
| 3. | Menerima perbedaan sebagai fitrah manusia. | Toleransi, kemanusiaan. |
| 4. | Peduli dan memahami kekurangan dan kelebihan orang lain. | Berakhlak mulia. |
| 5. | Menyadari kelebihan dan kekuranan diri sendiri. | Bertanggung jawab, peduli. |
Setelah mempelajari materi tentang pernikahan sesuai syariat Islam, maka kalian diharapkan dapat menerapkan nilai-nilai karakter berikut dalam kehidupan sehari-hari dengan baik dan konsisten.
H. Rangkuman
Aktivitas 4.9
Setelah kalian mempelajari materi ini, buatlah rangkuman materi tentang membangun mahligai rumah tangga sesuai syari'at Islam yang meliputi materi tentang pernikahan dalam Islam. Rangkuman ditulis dalam bentuk poin-poin sehingga mudah dipahami dan jelas. Kumpulkan hasil kerja kalian pada link yang telah disiapkan oleh guru.
I. Uji Kompetensi
Pengamatan dan Analisis Video Simulasi Prosesi Akad Nikah
Sebagai bentuk implementasi dari materi membangun mahligai rumah tangga sesuai syari'at Islam, lakukan pengamatan dan analisis video simulasi prosesi akad nikah dengan bimbingan Bapak/Ibu guru. Perhatikan ketentuannya sebagai berikut.
- Ketua kelas membuat kelompok dengan jumlah anggota maksimal 5-6 orang perkelompok. Setiap kelompok mendapatkan link video berbeda berkaitan dengan simulasi prosesi akad nikah yang akan dibagikan oleh guru.
- Setiap kelompok melakukan pengamatan dan analisis terhadap video, hasil pengamatan dan analisisnya dicatat dan dibuat bahan tayang video presentasi.
- Tunjukkan hasil karya video kepada Bapak/Ibu guru, kemudian unggah di media sosial (YouTube, Facebook, Instagram dan lain sebagainya) sebagai sarana dakwah, sertakan tagar #simulasiakadnikah, #analisisvideo, #pelajarmoderat, #pelajarmerdeka, #paidanbp.
- Silakan memberikan umpan balik terhadap hasil karya kelompok lain.
- Lakukan refleksi bersama rekan sejawat dengan bimbingan guru.
Sikapku dalam Hidup
Tentukan sikap kalian pada beberapa pernyataan berikut dengan cara mengklik tombol radio pada kolom yang tersedia
| No. | Pernyataan | Sikap | Alasan | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | |||
| 1. | Saya adalah orang yang menghargai perbedaan. | ||||||
| 2. | Bagi saya perbedaan adalah fitrah | ||||||
| 3. | Saya sadar atas kekurangan dan kelemahan diri. | ||||||
| 4. | Saya dapat menerima kekurangan orang lain. | ||||||
| 5. | Saya memiliki kemauan untuk menikah. | ||||||
| 6. | Saya akan menikah ketika telah sukses dengan cita-cita yang saya inginkan. | ||||||
| 7. | Bagi saya, pernikahan haruslah dengan orang yang dicintai dan dilakukan tanpa paksaan. | ||||||
Keterangan: 1 = sangat setuju | 2 = setuju | 3 = ragu-ragu | 4 = tidak setuju | 5 = sangat tidak setuju
Berilah Tanda Silang (x) pada Pilihan Jawaban a, b, c, d atau e yang Benar!
1. Akad yang menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah sesuai dengan peraturan yang ditentukan oleh Islam disebut...
2. Salah satu tujuan pernikahan adalah mencapai keseimbangan hidup. Maksud dari pernyataan ini adalah
3. Salah satu rukun pernikahan adalah calon suami. Perhatikan pernyataan berikut.
(1). Beragama Islam
(2). Atas kehendak sendiri
(3). Identitas jelas
(4). Mempunyai hubungan darah
(5). Memiliki derajat tinggi
yang termasuk syarat calon suami adalah ...
4. Salah satu dasar perintah nikah adalah mewujudkan kemaslahatan, dan memelihara kehormatan serta mendapatkan pahala. Para ulama sepakat bahwa hukum asal nikah adalah
5. Bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah, dan khawatir dirinya akan jatuh pada maksiat sekiranya tidak menikah, maka hukum nikahnya adalah
6. Wanita yang haram dinikahi dalam Islam dikenal dengan istilah ...
Untuk Nomor 7 dan 8
Pilih Satu atau Lebih Jawaban yang Benar dengan Memberi Silang pada Salah Satu huruf a, b, c, d, atau e!
7. Islam mengatur dengan detail berkaitan dengan pernikahan, karena hal ini berhubungan langsung dengan pemeliharaan keturunan. Ada beberapa orang diharamkan untuk dinikahi, salah satunya karena keturunan. Berikut yang termasuk haram dinikahi karena keturunan adalah ...
8. Setiap pasangan baik suami maupun istri memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Berikut yang termasuk hak istri adalah
Soal Nomor 9 dan 10
Pilihlah Jawaban Hurup B (Jika Benar) dan Hurup S (Jika Salah) pada kolom yang Tersedia!
| 9. Talak yang dijatuhkan sebanyak tiga kepada istri menyebabkan terhalangnya suami untuk rujuk, kecuali istri telah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digauli kemudian dijatuhkan talak oleh suami keduanya tersebut talaq ba'in qubrā. | |
| 10. Penghasilan yang tidak seimbang antara suami dan istri terkadang menyebabkan pergeseran peran antar keduanya. Sebaiknya istri bekerja untuk mendapatkan penghasilan daripada mendidik anak di rumah. |
Jawablah Pertanyaan Berikut dengan Benar!
-
Bagaimana pandangan Islam terhadap talak sebagai perbuatan yang halal namun dibenci oleh Allah? Mengapa talak diberikan status halal tetapi dianggap tindakan terakhir dalam pernikahan, serta bagaimana dampak talak terhadap individu, keluarga, dan masyarakat menurut perspektif moral, sosial, dan agama.
-
Dunia teknologi yang berkembang pesat menyebabkan banyak masalah baru yang lahir termasuk dalam pernikahan. Jelaskan bagaimana pendapat kalian terkait pernikahan yang dilakuan melalui media daring (video converence) karena posisi calon suami dan wali calon istri berjauhan.
-
Mengapa dalam Undang-undang Nomor: 16 tahun 2019, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun? Jelaskan dengan menyertakan alasan ilmiah ditinjau dari sisi kesehatan atau sisi lainnya yang relevan.
-
Jelaskan secara kritis alasan-alasan mengapa nikah mut'ah dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama, serta dampaknya terhadap struktur keluarga dan masyarakat!.
-
Bagaimana pendapat Anda terkait dengan pernikahan beda agama jika ditinjau dari sisi syari'at dan sisi hukum positif Indonesia? Jelaskan.!
Membuat Bahan Tayang dan Presentasi Digital
Buatlah bahan presentasi berkaitan dengan materi yang telah dipelajari. Bahan presentasi dibuat berkelompok sesuai dengan pembagian kelompok oleh Bapak/Ibu guru. Kalian bebas memilih media aplikasi untuk proyek ini. Setelah selesai, silakan presentasikan hasilnya di depan kelas secara bergantian. Atau mintalah kelompok lainnya untuk memberikan tanggapan dan umpan balik.
J. Pendalaman Materi
Untuk lebih memahami dan menambah khazanah pengetahuan tentang pernikahan dalam Islam, carilah artikel di internet berkaitan dengan materi tersebut, beberapa artikel atau video berikut dapat menjadi referensi untuk dipelajari, silakan scan barcode berikut. Catat hasilnya dalam bentuk ringkasan singkat, dapat juga berupa peta pikiran
Video materi pernikahan
dalam Islam
Fikih Munakahat
Pernikahan menurut
Al-Qur'an
K. Refleksi
Setelah mempelajari materi tentang pernikahan dalam Islam, mari lakukan refleksi berdasarkan apa yang telah kalian kuasai dari pembelajaran ini dengan mengisi tabel berikut.
| Refleksi | Keterangan* |
|---|---|
| Ceritakan pengalaman kalian setelah mengikuti pembelajaran ini. | |
| Bagaimana perasaan kalian selama mengikuti pembelajaran ini? | |
| Pelajaran apa yang Anda dapatkan dari proses kali ini? | |
| Apa yang akan kalian lakukan di masa depan setelah mempelajari materi ini? |
* isi dengan jawaban sesuai pernyataan pada kolom refleksi.




.png)
0 komentar:
Post a Comment