- Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam suatu rumah tangga melalui akad yang dilakukan menurut aturan hukum syariat Islam yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban di antara masingmasing pihak. Hukum pernikahan dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu mulai dari wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram;
- Pertimbangan dalam memilih pasangan adalah kecantikan atau ketampanan, kekayaan, nasab/keturunan dan agama. Dari keempat hal tersebut agama menjadi pertimbangan utama;
- Rukun pernikahan ada 5, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi laki-laki, dan ijab-qabul (akad);
- Golongan perempuan yang haram dinikah ada yang disebabkan karena ikatan nasab, saudara sepersusuan, ikatan pernikahan, dan haram untuk dinikahi bersamaan keduanya;
- Jenis pernikahan yang dilarang oleh Rasul di antaranya mut’ah, syighar, muhallil, menikahi orang yang sedang berihram, menikahi wanita yang masih dalam masa iddah, menikah tanpa wali, menikah dengan nonmuslim dan menikahi wanita yang masih memiliki ikatan mahram;
- Kewajiban suami di antaranya memberikan nafkah dan bergaul dengan istri dengan cara yang baik. Kewajiban istri ialah taat dan patuh terhadap suami, mendidik anak dan menjaga kehormatan serta nama baik suami.
- Talak merupakan perbuatan yang dibenci oleh Allah dan hukumnya makruh (sangat dibenci oleh Allah). Talak dapat terjadi dengan katakata yang jelas atau sindiran. Talak dari segi sesuai dengan syariat atau tidak ada talak sunny dan bid’i. Talak dari segi boleh tidaknya ruju’ antara suami dan istri ada talak raj’i dan talak ba’in. Masa iddah ialah masa menanti yang diwajibkan kepada perempuan yang ingin menikah lagi setelah diceraikan oleh suaminya.
- Rujuk adalah mengembalikan istri yang masih dalam masa ‘iddah talak raj’i bukan ba’in;
- Regulasi tentang perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Diantara isinya adalah pencatatan perkawinan dilakukan oleh Petugas Pencatat Perkawinan (PPN). Kemudian regulasi tersebut dirubah dalam UU No. 16 Tahun 2019. Diantara isinya batasan minimal usia menikah baik pria maupun wanita adalah 19 tahun;
- Diantara hikmah pernikahan adalah: dapat melaksanakan perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya, terbentuk keluarga bahagia dan saling menyayangi, terjalinnya hubungan yang diridhai oleh Allah Swt. antara laki-laki dan perempuan, mendapatkan generasi penerus yang sah. Selain itu juga mendatangkan pahala dan menjauhkan dari dosa besar zina, terjalinnya tali silaturahmi antarkeluarga dari pihak suami dan istri dan membukakan pintu rezeki dari Allah Swt.
Ketentuan Pernikahan dalam Islam
Written By Khozin_99 on Monday, 28 April 2025 | 4/28/2025 10:36:00 am
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 komentar:
Post a Comment