adsbygoogle.js'/> Tausyiah "PACARAN" | Tulisan Khozin_99
Home » » Tausyiah "PACARAN"

Tausyiah "PACARAN"

Written By Khozin_99 on Friday, 30 May 2014 | 5/30/2014 03:03:00 pm

PACARAN . . . ?
Kemarin sempat mendengar tausiyah singkat pak Kyai, dengan memperhatikan dan mendengarkan sampai ngantuk, Alhamdulillah masih ada ilmu yang saya dapat, kemarin sempat membahas tentang pacaran, dan lebih jelasnya mari kita simak catatan singkat saya ini, mohon dikoreksi ya.......hehe 
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sesunguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Q.S;30:21)
Ayat tersebut di atas mengisyaratkan bahwa Allah menciptakan manusia secara berpasang-pasangan. Wanita diciptakan Allah untuk menenteramkan kaum pria, dengan cara-cara yang telah ditunutnkan dalam ajaran islam. Namun kenyataan dilapangan, banyak kita temui hal-hal yang menyimpang dari tuntunan ajaran Islam, sebagai contoh adalah hubungan seks bebas atau yang disebut dengan zina yang merajarela. Dengan adanya ayat ini diharapkan hubungan pergaulan antara pria wanita dapat tertata hingga menuju ikatan suci yakni pernikahan.
Apakah pacaran itu ? Sebelum kita jawab pertanyaan ini, kita lihat terlebih dahulu asal usul pacaran. Pacaran berasal dari kata pacar yaitu daun pewarna kuku, yang biasa disebut dengan inai, yang digunakan oleh para remaja putrid sebagai tanda bahwa ia telah baligh tau dewasa. Memakai inai bagi remaja putrid sebagai tanda bahwa putrid tersebut telah siap untuk diajak membina keluarga.
Kaum pria yang mengetahui tanda itu terutama pemuda yang menaruh minat dengan putri tersebut maka akan mengadakan pendekatan yang akhirnya nanti akan diajak berumah tangga. Jadi pacaran merupakan proses pendekatan terhadap lawan jenis menuju perkawinan, yang terdiri atas 4 tahapan;
  1. Ta`aruf yang artinya saling mengenal identitas masing-masing yakni hal-hal yang bersifat lahiriah (nama, alamat, orang tua, dsb)
  2. Tafahum yang artinya saling memahami kualitas masing-masing pihak, misalnya tentang kecerdasan, kesholihan, prestasi, dan sifat-sifat
  3. Apabila dirasa sesuai dengan keinginan maka masuk ketahap yang ketiga yakni “Khithbah” yang artinya melamar/ meminang/ mengajukan permintaan kepada pihak wali
  4. Apabila persiapan untuk perkawinan dianggap cukup, maka memasuki tahap “Aqad” yang artinya sama dengan nikah/ ijab dan qabul untuk menjadi suami isteri
Cara memproses pacaran menuju perkawinan dalam islam adalah dengan mengadakan silaturami antara kedua belah pihak untuk berbincang-bincang dengan disaksikan oleh keluarga laki-laki maupun perempuan atau sahabat yang dapat dipercaya agar setiap pertemuan minimal tiga orang, baik silaturahmi dalam rangka ta`aruf, tafahum, maupun khithbah. Nah inilah yang dimaksud dengan pacaran.
Tapi memang dalam pacaran itu masih sering terjadi pelanggaran-pelanggaran. Diantara hal-hal yang tidak diperbolehkan dalam pacaran antara lain;
  1. Memandang aurat
  2. Bersentuhan dalam segala macam bentuk
  3. Khalwat, yaitu bersepi berdua, meskipun tidak melakukan aktivitas yang pertama dan kedua
  4. Zina, yaitu melakukan hubungan seksual sebelum nikah, hal inilah yang paling dilarang Allah dan termasuk dalam do`a besar dan dihukum di dunia dan diakhirat.
Apabila proses pacaran menuju perkawinan benar-penar mengikuti tuntunan Islam, maka Allah swt. akan mengaruniakan 5 anugerah kepada mereka;
  1. Sakinah yaitu saling setia
  2. Mawaddah yaitu saling mencintai
  3. Rahmah yaitu saling menyayangi
  4. Qurataa`yun yaitu saling menyenangkan hati
  5. Barakah yaitu bertambah-tambah kebaikan
Adapun yang melanggar dan tidak bertaubat akan menerima laknat Allah berupa saling benci, tidak harmonis, dan berantakan.
Share this article :

0 komentar:

Post a Comment



 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Tulisan Khozin_99 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger