Konsep Halalan Thayyiban dalam Makanan
Oleh Asep Setiawan el-Banjary
Mahasiswa Pascasarjana Institut Studi Islam Darussalam Gontor
Salah satu aktivitas yang menentukan dan menyita banyak waktu dalam kehidupan manusia adalah kegiatan makan dan minum. Hal ini wajar sebab kebutuhan pangan merupakan kebutuhan primer manusia, di samping kebutuhan sandang dan papan. Dengan mengonsumsi makanan dan minuman, kebutuhan jasmani dapat dipenuhi. Dengannya, tubuh kita menjadi sehat, kuat dan bertenaga sehingga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan baik.
Namun demikian, orang sering tidak sadar dengan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait makanan dan minuman ini. Banyak sekali orang yang tidak memiliki spiritual awareness (kesadaran spiritual). Umumnya mereka menganggap makan dan minum adalah urusan dunia ansichyang tidak ada kaitannya dengan agama. Ada juga yang tidak peduli dengan sesuatu yang dimakannya baik dari sisi zatnya maupun dari sisi cara memperolehnya. Padahal, dalam urusan makan dan minum ini, Islam menaruh perhatian yang cukup serius.
Dalam Surah Quraisy ayat 3-4 diterangkan bahwa Allah menjadikan kecukupan kebutuhan pangan sebagai salah satu sebab utama kenyamanan dalam beribadah. Di samping itu, makanan dan minuman yang dikonsumsi akan secara langsung mempengaruhi tubuh baik secara fisik maupun psikis. Hadis Nabi SAW menjelaskan hal ini, seperti yang diriwayatkan sahabat Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Perut adalah telaga bagi raga. Pembuluh-pembuluh darah berujung padanya. Jika perut sehat, pembuluh-pembuluh itu akan sehat. Sebaliknya, jika perut sakit, pembuluh darah pun akan ikut sakit.” (HR Thabrani).
Berkenaan dengan persoalan ini, Imam al-Ghazali mengumpamakan urusan makanan dalam agama, ibarat fondasi pada sebuah bangunan. Menurutnya, jika fondasi itu kuat dan kokoh, maka bangunan itu pun akan berdiri tegak dan kokoh. Demikian sebaliknya, apabila pondasi itu lemah dan rapuh, niscaya bangunan itu pun akan ambruk dan runtuh. Al-Ghazali lalu mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Thabrani: “Perbaikilah makananmu, niscaya Allah akan mengabulkan doamu.”
Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, kita hanya diperbolehkan mengonsumsi makanan atau minuman yang jelas halal lagi baik (thayyib). Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik (halalan thayyiban) dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. al-Baqarah: 168).
Berdasarkan landasan teologis di atas, dapat kita fahami bahwa Islam sangat memperhatikan urusan makan dan minum. Islam menganjurkan kepada kita supaya ketika mengonsumsi makanan atau minuman, mesti memperhatikan apa yang kita makan dan minum baik dari sisi zatnya maupun cara memperolehnya. Dalam hal ini, harus halal dan juga baik (thayyib). Lalu, seperti apakah konsep halâl dan thayyibdalam Islam?
Pengertian halal
Dalam kitab Mu’jam Mufradat Alfadh al-Qur’an al-Karim, al-Raghib al-Isfahani mengatakan bahwa kata halal, secara etimologi berasal dari katahalla-yahullu-hallan wa halalan wa hulalan yang berarti melepaskan, menguraikan, membubarkan, memecahkan, membebaskan dan membolehkan. Sedangkan secara terminologi, kata halal mempunyai arti hal-hal yang boleh dan dapat dilakukan karena bebas atau tidak terikat dengan ketentuan-ketentuan yang melarangnya. Atau segala sesuatu yang bebas dari bahaya duniawi dan ukhrawi.
Al-Jurjani dalam kitab at-Ta’rifat menjelaskan bahwa pada dasarnya, kata halal merujuk kepada dua arti. Pertama, kebolehan menggunakan benda-benda atau apa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani seperti makanan, minuman dan obat-obatan. Kedua, kebolehan memanfaatkan, memakan, meminum dan mengerjakan sesuatu yang semuanya ditentukan berdasarkan ketetapan nash.
Dalam al-Qur’an, kata halal disebutkan untuk menjelaskan beberapa permasalahan seperti masalah muamalah, kekeluargaan, perkawinan dan terkait dengan masalah makanan ataupun rezeki. Namun demikian, kata halal tersebut lebih banyak digunakan dalam menerangkan masalah makanan, minuman dan rezeki. Keterangan tersebut antara lain kita dapati dalam Surah al-Baqarah: 168, Surah al-Maidah: 4-5, 87-88, dan 96, Surah an-Nisa: 160, Surah al-A`raf: 157, Surah al-Anfal: 69, Surah an-Nahl: 114, Surah at-Tahrim: 1, dan Surah al-Hajj: 30.
Pengertian thayyib (baik)
Kata thayyib menurut al-Isfahani, menunjukkan sesuatu yang benar-benar baik. Bentuk jamak dari kata ini adalah thayyibât yang diambil dari derivasi thaba-yathibu-thayyib-thayyibah dengan beberapa makna, yaitu: zaka wa thahara (suci dan bersih), jada wa hasuna (baik dan elok),ladzdza (enak), dan halal (halal).
Menurut al-Isfahani, pada dasarnya, kata ini berarti sesuatu yang dirasakan enak oleh indra dan jiwa, atau segala sesuatu selain yang menyakitkan dan menjijikkan. Sedangkan Ibnu Taimiyah menerangkan dalam kitab Majmu’ Fatawa bahwa yang dimaksud dengan thayyibadalah yang membuat baik jasmani, rohani, akal dan akhlak manusia. Menurutnya, lawan dari kata thayyib ini adalah khabits (bentuk jamaknyakhabaits) yaitu sesuatu yang menjijikkan dan dapat merusak fisik, psikis, akal dan akhlak seseorang.
Dalam al-Qur’an, kata thayyib ini disebutkan beberapa kali dalam bentuk yang berbeda. Terkait dengan makanan, al-Qur’an menyebutkan kata thayyiban dengan diawali kata halalan dalam bentuk mufrad mudzakkar (laki-laki tunggal) sebanyak empat kali untuk menjelaskan sifat makanan yang halal sebagaimana yang terdapat dalam Surah al-Baqarah: 168, Surah al-Maidah: 88, Surah al-Anfal: 69, dan Surah an-Nahl: 114.
Sedangkan yang tidak ada kaitannya dengan makanan, al-Qur’an menyebutkan kata thayyibah dalam bentuk mufrad muannats (perempuan tunggal) pada sembilan tempat, yaitu pada Surah Aal Imran: 38, Surah at-Taubah: 72, Surah Yunus: 22, Surah Ibrahim: 24 (dalam ayat ini disebut dua kali), Surah an-Nahl: 97, Surah an-Nur: 61, Surah Saba: 15, dan Surah ash-Shaff: 12. Dan sebanyak dua kali dalam bentuk mufrad mudzakkar yaitu pada Surah an-Nisa: 43 dan Surah al-Maidah: 6.
Di samping itu, dalam bentuk jamaknya (thayyibat), kata ini disebutkan sebanyak sepuluh kali dengan merujuk pada empat pengertian yaitu; sifat makanan, sifat usaha atau rezeki, sifat perhiasan dan sifat perempuan. Seperti yang terdapat pada Surah al-Maidah: 4-5, Surah al-A`raf: 157, Surah al-Anfal: 26, Surah Yunus: 93, Surah an-Nahl: 72, Surah al-Isra: 70, Surah al-Mu’minun: 51, Surah Ghafir: 64 dan Surah al-Jatsiyah: 16.
Hidangan yang halal dan thayyib
Untuk memenuhi kebutuhan primer hamba-Nya, Allah SWT dengan kasih sayang-Nya menganugerahkan bumi beserta isinya untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh manusia. Kendati demikian, bukan berarti kita dapat memanfaatkan bumi beserta isinya itu dengan mengeksploitasi sebebas-bebasnya. Namun harus sesuai dengan apa yang digariskan syariat. Terkait dalam hal makanan dan minuman, tidak semua yang di bumi ini, baik binatang, tumbuhan maupun benda-benda lainnya itu halal dan baik (thayyib) bagi manusia. Ada yang memang dibolehkan (halal) dan ada yang dilarang (haram). Ada yang baik (thayyib), ada pula yang tidak baik (khabits).
Dalam al-Qur’an dijelaskan bahwa halal dan thayyib ini merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar oleh manusia dalam mengonsumsi makanan dan minuman. Dalam Islam, ketetapan tentang haram dan halal segala sesuatu, termasuk urusan makanan, adalah hak absolut Allah dan Rasul-Nya. Seperti yang telah disinggung di atas bahwa persyaratan halal ini terkait dengan standar syariat yang melegislasinya, dalam arti boleh secara hukum. Adapun thayyib berkenaan dengan standar kelayakan, kebersihan dan efek fungsional bagi manusia. Maka, bisa jadi suatu makanan itu halal tapi tidak thayyib atau sebaliknya. Maka bila dua syarat ini tidak terpenuhi dalam suatu makanan atau minuman, semestinya ia tidak boleh dikonsumsi.
Sebagai contoh, bila di hadapan kita terhidang sepiring gule kambing yang begitu menggoda baik dari sisi rasa, tampilan, dan baunya, namun ternyata kambing itu tidak disembelih secara islami, ataupun kambingnya hasil curian, maka gule kambing tersebut tidak halal dan kita tidak boleh menyantapnya. Tegasnya, Allah SWT hanya menyuruh kepada kita makan dan minum dari sesuatu yang betul-betul halal danthayyib.
Dari uraian singkat di atas, dapat kita simpulkan bahwa aktivitas makan dan minum bukan hanya urusan duniawi semata. Akan tetapi ia sangat terkait dengan urusan agama. Islam menaruh perhatian yang sangat besar padanya. Secara tegas Islam menyuruh kita untuk memperhatikan apa yang kita makan dan dari mana kita mendapatkannya. Kita pun disuruh memakan dan meminum sesuatu yang benar-benar halal dan thayyib dan menghindari yang buruk (khabaits).
Demikian pula dengan salah satu doa yang biasa dipanjatkan seorang Muslim dalam kesehariannya, “Allahumma inna nas’aluka rizqan wasi’an halalan thayyiban mubarakan,” ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu rezeki yang luas, halal lagi thayyib serta penuh berkah.Wallahu a`lam.
0 komentar:
Post a Comment