Makruhnya Terompet dan Kembang Api
Momentum tahun baru telah tiba. Berbagai macam kegiatan dan kemeriahan dihadirkan untuk menyambut tahun baru. Tahun baru memang memang memberikan peluang untuk hadirnya semangat baru. Tetapi tahun baru juga menyebabkan berkurangnya kesempatan manusia untuk menikmati kehidupan. Umur bertambah, peluang makin berkurang.
Diantara kebiasaan yang berlaku dalam menyambut tahun baru adalah meniup terompet, membakar petasan atau kembang api, dan juga membakar ikan ataupun sesuatu yang dapat dibakar untuk dimakan.
Memang gaya penyambutan tahun baru dengan terompet dan kembang api belumlah menjadi kebiasaan pada zaman Rasulullah saw. sehingga tidak ada hadits yang khusus menerangkan hukum meniup terompet dan membakar kembang api. Akan tetapi fenomena ini dapat dimasukkan dalam kerangkan hadits yang berbunyi
إن الله كره لكم ثلاثا قيل وقال وإضاعة المال وكثرة السؤال
Innallaha karraha lakum tslatsan, qila wa qala wa idho’atul mal wa katsratus sual
“Sesungguhnya Allah membenci tiga hal pada kalian; kabar burung, membuang-buang harta, dan banyak bertanya.” (HR. Bukkhari)
Artinya jika penyambutan tahun baru dilakukan dengan kemeriahan di luar batas, maka itu berarti dapat dikategorikan sebagai ‘idho’atul mal’ atau membuang-buang harta untuk keperluan yang tidak dianggap penting. Atau dalam bahasa ilmu ekonomi mempergunakan uang bukan untuk memenuhi kebutuhan primer.
Oleh karenanya, berpesta menyambut tahun baru dengan menghamburkan harta secara berlebihan dengan memborong terompet dan membeli kembang api layaknya seorang tengkulak dengan biaya melebihi belanja kebutuhan primer sehari-hari hukumnya makruh yang apabila ditinggalkan jauh lebih baik. Tetapi jika dilakukan secara kontinu setiap tahun akan berubah menjadi haram.
#Sumber : http://www.nu.or.id
0 komentar:
Post a Comment