A. Pengertian Masturbasi / Onani
Istilah masturbasi, berasasl dari Bahasa Inggris
“masturbation”. Dan juga dibicarakan oleh ahli hukum islam yang disebut dengan
istilah al-istimna yang berarti onani atau perancapan. Kata ini,
sebenarnya berasal dari isim (kata benda) al-maniyyu (air mani) lalu dialihkan
menjadi fiil (kata kerja) istamna – yastamni - istimnaan yang
berarti mengeluarkan air mani. Tetapi sebenarnya pengertian masturbasi (onani),
adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan (
misalnya tangan ) untuk mendapatkan kepuasan seks. Sedangkan masturbasi yang
dilakukan wanita disebut al-ilthaf.
Istilah lain untuk masturbasi ini adalah A’adah
Assariyyah atau kebiasaan yang tersembunyi; meski disebut dengan ‘kebiasaan yang
tersembunyi’ tetapi itu hanya berlaku di kalangan manusia karena di mata Allah
SWT segala sesuatu akan nampak dan tidak ada yang bisa disembunyikan.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa’: 108:
tbqàÿ÷tGó¡o z`ÏB Ĩ$¨Z9$# wur tbqàÿ÷tGó¡o z`ÏB «!$# uqèdur öNßgyètB øÎ) tbqçGÍhu;ã $tB w 4ÓyÌöt z`ÏB ÉAöqs)ø9$# 4 tb%x.ur ª!$# $yJÎ/ tbqè=yJ÷èt $¸ÜÏtèC ÇÊÉÑÈ
Artinya : Mereka
bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal
Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan Keputusan
rahasia yang Allah tidak redlai. dan adalah Allah Maha meliputi (ilmu-Nya)
terhadap apa yang mereka kerjakan. (QS. An-Nisa’: 108)
Ada juga yang menyebut istilah masturbasi dengan Al-Khadkhadhah
seperti Syaikh As-Sinqithi ketika menafsirkan ayat 1-9 surat Al-Mukmin, Nikahul
Yadd atau menikah dengan tangan dan orang arab dulu menyebutnya dengan Jild
‘Umairah atau kulit ‘Umairah, nama untuk farj di Arab dulu.
Di masyarakat istilah onani lebih dikenal. Sebutan ini, menurut berbagai
ulasan yang ditulis Prof. Dr. Dr. Wimpie Pangkahila Sp, And, Ketua Pusat Studi
Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, berasal dari
nama seorang laki-laki, Onan, seperti dikisahkan dalam Kitab Perjanjian Lama
Tersebutlah di dalam Kitab Kejadian pasal 38, Onan disuruh ayahnya, Yehuda,
mengawini isteri almarhum kakaknya agar kakaknya mempunyai keturunan. Onan
keberatan, karena anak yang akan lahir dianggap keturunan kakaknya. Maka Onan
menumpahkan spermanya di luar tubuh janda itu setiap berhubungan seksual
(coitus interruptus). Dengan cara yang kini disebut sanggama terputus itu,
janda kakaknya tidak hamil. Namun akibatnya mengerikan. Tuhan murka dan Onan
mati.
B. Hukum Onani atau Masturbasi
Ulama fiqih Islam berbeda pendapat dalam menetapkan kepastian hukum tentang
perbuatan masturbasi, karena mereka berbeda tinjauan dalam memandang hal-hal
yang melatarbelakangi terjadinya perbuatan tersebut. Maka berikut ini akan
dikemukakan beberapa pendapat ulama fiqih:
1. Haram Mutlak
Pengikut mazhab Malikiyah, Syafi’iyyah dan Zaidiyyah mengatakan; perbuatan
masturbasi hukumnya haram, karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga
alat kelaminnya supaya tidak tersalurkan ke jalan yang haram.
Hukum haram ini telah disebutkan oleh ulama salaf dan khalaf baik seorang
muslim itu takut terjerumus dalam zina atau tidak seperti: Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah yang menyatakan: “Masturbasi dengan tangan itu hukumnya haram menurut
jumhur ulama, dan inilah jawaban yang benar di antara dua opsi dalam mazhab
Ahmad dan pelakunya dikenai ta’zir”
Syaikh As-Sinqithi juga menyebutkan keharamannya ketika menafsirkan QS.
Al-Mukminun ayat 5-7, pandangan ini juga diikuti oleh beberapa masayikh
terkenal seperti Syaikh Albani, Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin baz dan yang
lainnya.
Pendapat ini didasarkan pada tiga buah ayat yang berbunyi:
tûïÏ%©!$#ur öNèd öNÎgÅ_rãàÿÏ9 tbqÝàÏÿ»ym ÇÎÈ
“Dan Orang-orang yang menjaga kemaluaannya” (QS. Al-Mukminun: 5)
wÎ) #n?tã öNÎgÅ_ºurør& ÷rr& $tB ôMs3n=tB öNåkß]»yJ÷r& öNåk¨XÎ*sù çöxî úüÏBqè=tB ÇÏÈ
“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak
yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela” (QS. Al-Mukminun: 6)
Ç`yJsù 4ÓxötGö/$# uä!#uur y7Ï9ºs y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrß$yèø9$# ÇÐÈ
“Barangsiapa mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang
melampaui batas” (QS. Al-Mukminun: 7)
Secara umum ayat di atas menjelaskan wajibnya menjaga
kemaluan atau setiap kenikmatan yang didapat melalui kemaluan seperti
mengeluarkan mani, kecuali kepada istri atau hamba sahaya. Siapa saja yang
mencari kenikmatan selain dengan itu seperti berhubungan dengan binatang,
berzina, homo seksual, lesbian, atau masturbasi dengan tangan atau alat,
termasuk orang –orang yang melampaui batas.
2. Mubah Mutlak
Di antara ulama yang memandang mubah secara mutlak adalah Ibnu Hazm,
sebagian riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu Umar, Atha’, Ibnu Abbas, Al-Hasan dan
beberapa pembesar ulama Tabi’in. Sumber lain menyebutkan, asalkan dilakukan
dengan menggunakan tangan kiri.
3. Perincian
Pendapat ketiga adalah pendapat yang merinci hukum
Masturbasi; mereka mengatakan, jika masturbasi dikerjakan tidak dalam keadaan
darurat, hukumnya haram, tetapi jika ia melakukannya dalam keadaan darurat,
hukumnya mubah.
Pendapat ini dipegang oleh sebagian mazhab Hanabilah dan Hanafiah, dalil
keharaman masturbasi sama dengan dalil pendapat pertama, adapun dalil tentang
mubahnya adalah kaidah fiqih: Ad-Dharurah Tubihul Mahdzurat.
Masturbasi bisa disebut darurat jika telah memenuhi tiga hal yaitu jika ia
tidak melakukan masturbasi ia akan mati atau sebagian tubuhnya akan rusak atau
cacat atau akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan nyata.
Jika ketiga syarat tersebut telah terpenuhi, maka hukum masturbasi yang
awalnya haram berubah menjadi mubah, tetapi kadang-kadang wajib bila dilakukan
untuk menghindari perbuatan zina. Karena upaya menghindari perbuatan tersebut
hukumnya wajib.
Maka dari beberapa pendapat ulama Fiqih tersebut, bisa kita simpulkan
sebuah argumentasi boleh melakukan masturbasi atau onani bila libido (kekuatan
seks) seseorang sangat menekan, padahal ia belum bisa kawin. Dan kalau tidak
ada hajat untuk menghindari perbuatan zina maka haram hukumnya, karena beberapa
pertimbangan:
- Perbuatan
masturbasi merupakan etika yang buruk.
- Dikhawatirkan bagi
orang yang terbiasa melakukan masturbasi tidak dapat puas dari pelayanan
istrinya bila ia menikah, sebagaimana halnya pelaku homoseksual, sehingga
istrinya pun tidak dapat puas darinya.
- Dikhawatirkan
adanya penyakit kelainan jiwa yang ditimbulkan oleh perbuatan masturbasi,
sehingga kepribadian seseorang tidak normal.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Masturbasi / onani adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan
salah satu anggota badan ( misalnya tangan ) untuk mendapatkan kepuasan seks.
Sedangkan masturbasi yang dilakukan wanita disebut al-ilthaf.
2. Hukum masturbasi/ Onani dalam islam dari beberapa pendapat ulama Fiqih
tersebut, bisa kita simpulkan sebuah argumentasi boleh melakukan masturbasi
atau onani bila libido (kekuatan seks) seseorang sangat menekan, padahal ia
belum bisa kawin. Dan kalau tidak ada hajat untuk menghindari perbuatan zina
maka haram hukumnya.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini penulis berharap para
membaca faham tentang onani dan kemudian bisa memberikan saran dan kritik yang
membangun untuk penulis.
Daftar Pustaka
·
Drs. Mahjuddin, Masailul
Fiqhiyyah ; IAIN Sunan Ampel, Kalam Mulia, Jakarta, 1992.
·
Nuzhatul Albab fi Istimnaiir Rijal
wan Nisa’, Abu Taimiyyah
·
Bulughul Manni fi Hukmil Istimna’,
Imam As-Syaukani, tahqiq tahun 1994
·
Kitab Fatawa As Shiyam Syaikh bin
Baz dan Syaikh Utasimin
·
Makalah Bahasa Arab yang berjudul: Kaifa
Nu’alijul A’adah bil Ibadah
0 komentar:
Post a Comment